Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia Menggunakan Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   00:59 Diperbarui: 25 November 2024   01:00 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Sulit juga menjadi tantangan bagi negara. Penghindaran pajak sering melibatkan struktur perusahaan yang kompleks, dengan anak perusahaan yang terdaftar di berbagai negara. Ini membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi rumit, memerlukan kerjasama internasional, dan sumber daya yang besar untuk melakukan audit serta verifikasi.

Negara juga menghadapi tantangan persaingan antar negara yang berusaha menarik investasi asing dengan menawarkan tarif pajak lebih rendah atau memberikan insentif pajak. Praktik CFC ini memperburuk persaingan antar negara untuk menawarkan insentif pajak, yang dapat memperburuk ketimpangan global dan menyebabkan perlombaan menuju dasar pajak yang lebih rendah, yang pada akhirnya merugikan banyak negara dalam jangka panjang.

Dari sisi wajib pajak, Praktik Controlled Foreign Company dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memindahkan laba ke anak perusahaan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini memungkinkan mereka untuk meningkatkan profitabilitas dan daya saing di pasar global. Dalam perspektif Bourdieu, ini dapat dilihat sebagai salah satu cara perusahaan menggunakan kapital ekonomi dan kapital sosial mereka untuk mendapatkan keuntungan di arena internasional, memanfaatkan kebijakan yang lebih longgar di negara tertentu.

Controlled Foreign Company memberikan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya secara lebih efisien dan mengalokasikan modal ke negara-negara dengan struktur pajak yang lebih menguntungkan. Dalam hal ini, mereka menggunakan kapital simbolik, yaitu reputasi global sebagai perusahaan yang efisien dalam pengelolaan pajak, untuk menarik lebih banyak investor dan memperluas bisnis mereka di berbagai arena internasional.

Sama halnya bagi negara, wajib pajak juga memiliki tantangan. Salah satu tantangan terbesar bagi wajib pajak adalah semakin rumitnya peraturan/regulasi perpajakan internasional yang membatasi praktik ini, seperti pedoman yang dikeluarkan oleh OECD yang menciptakan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), adalah inisiatif yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mengatasi praktik penghindaran pajak melalui pemindahan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak. Salah satu tujuan utama BEPS adalah untuk mencegah praktik Controlled Foreign Company (CFC) yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi ke entitas yang dikendalikan di negara dengan pajak rendah. BEPS mengharuskan negara-negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pengalihan keuntungan, termasuk kewajiban pelaporan yang lebih transparan dan pengawasan terhadap struktur perusahaan yang memungkinkan penghindaran pajak. Dengan memperkenalkan pedoman dan standar pelaporan yang lebih ketat, seperti kewajiban untuk mengungkapkan informasi terkait struktur kepemilikan dan transaksi antar perusahaan (transfer pricing), BEPS mempersempit celah yang sebelumnya dimanfaatkan untuk meminimalkan kewajiban pajak melalui CFC, sehingga mengurangi potensi penghindaran pajak yang merugikan negara penerima pajak.

Dengan pedoman tersebut, Negara-negara di seluruh dunia mulai ikut memperkenalkan regulasi yang lebih ketat terhadap penghindaran pajak, dan semakin banyak yang mendesak untuk penerapan aturan anti-Controlled Foreign Company. Wajib pajak yang bergantung pada struktur CFC harus siap menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat, baik di negara asal maupun negara tempat anak perusahaan mereka berada. Hal ini bisa memperburuk biaya administrasi dan risiko hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada. Wajib pajak yang bergantung pada kebijakan perpajakan luar negeri mungkin menghadapi ketidakpastian yang timbul dari perubahan kebijakan fiskal internasional. Misalnya, reformasi pajak global atau kebijakan baru dari organisasi internasional, seperti OECD, yang berfokus pada penghindaran pajak dapat merubah struktur perpajakan yang ada dan memaksa wajib pajak untuk menyesuaikan strategi mereka, yang pada akhirnya bisa mengurangi manfaat dari Controlled Foreign Company.

Praktik Controlled Foreign Company membawa peluang dan tantangan baik bagi negara maupun wajib pajak. Bagi negara, ada peluang untuk memperbaiki kebijakan pajak internasional dan mengurangi penghindaran pajak, meskipun tantangannya adalah kehilangan penerimaan pajak dan sulitnya pengawasan. Bagi wajib pajak, CFC memberikan peluang untuk memaksimalkan keuntungan dan daya saing melalui pengurangan kewajiban pajak, tetapi mereka juga menghadapi risiko reputasi yang besar dan peningkatan regulasi yang ketat. Dalam konteks teori Bourdieu, habitus, kapital, dan arena membantu memahami dinamika sosial dan ekonomi ini, dengan perusahaan menggunakan kapital ekonomi dan kapital sosial mereka untuk mendominasi arena global sambil menghadapi tekanan dari perubahan kebijakan fiskal dan opini publik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
  • Encyclopaedia, B. (Januari, 2023). Pierre Bourdieu French sociologist and Public Intellectual.
    https://www.britannica.com/biography/Pierre-Bourdieu
  • Mustikasari, M., Arlin, & Kamaruddin, S. A. (2023). Pemikiran Pierre Bourdieu dalam memahami realitas sosial. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(1),. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i1.5089

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun