Mohon tunggu...
Ahmad Bayhaqi
Ahmad Bayhaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan dan Keadilan dalam Hukum Islam

20 Oktober 2023   13:59 Diperbarui: 20 Oktober 2023   14:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum memandang semua orang memiliki hak yang sama di dalam hukum, atau tidak ada perbedaan perlakuan dalam berdasarkan status sosial atau latar belakang.

2. Perlindungan terhadap diskriminasi

Hukum melarang adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Semua individu harus dijamin hak-hak disamakan.

3. Hak mendapatkan keadilan

Hukum harus membentuk dan memberikan hak-hak yang adil kepada setiap individu. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dijamin keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aspek hukum.

4. Sanksi hukum yang setimpal

Hukum menekankan pentingnya adanya sanksi yang setimpal terhadap perbuatan melanggar hukum. Tujuan dari hukuman adalah untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Oleh sebab itu keduanya antara hukum islam dan hukum positif memilki hubungan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan bisa diartikan sama mengisi kekosonganhuku di masyarakat, sebab hukum islam dan hukum positif sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku atau tingkah laku antar manusia agar tidak terjadi perselisihan terutama umat muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun