Hukum memandang semua orang memiliki hak yang sama di dalam hukum, atau tidak ada perbedaan perlakuan dalam berdasarkan status sosial atau latar belakang.
2. Perlindungan terhadap diskriminasi
Hukum melarang adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Semua individu harus dijamin hak-hak disamakan.
3. Hak mendapatkan keadilan
Hukum harus membentuk dan memberikan hak-hak yang adil kepada setiap individu. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dijamin keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aspek hukum.
4. Sanksi hukum yang setimpal
Hukum menekankan pentingnya adanya sanksi yang setimpal terhadap perbuatan melanggar hukum. Tujuan dari hukuman adalah untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Oleh sebab itu keduanya antara hukum islam dan hukum positif memilki hubungan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan bisa diartikan sama mengisi kekosonganhuku di masyarakat, sebab hukum islam dan hukum positif sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku atau tingkah laku antar manusia agar tidak terjadi perselisihan terutama umat muslim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H