Mohon tunggu...
Ahmad Bayhaqi
Ahmad Bayhaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan dan Keadilan dalam Hukum Islam

20 Oktober 2023   13:59 Diperbarui: 20 Oktober 2023   14:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Partisipasi Sosial dan Ekonomi: Wanita dalam Islam diizinkan untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Mereka diberi kebebasan untuk mencari pekerjaan dan memiliki penghasilan sendiri. Ini adalah contoh nyata kesetaraan gender dalam konteks sosial dan ekonomi.

Dalam pandangan hukum Indonesia kesetaraan dan keadilan merupakan cita- cita Pancasila baik manusia perempuan dan laki-laki, diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, dan bangsa Indonesia mengarahkaan diri pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah dan mufakat, serta keberadaban. Sebab itu, sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi manusia (HAM) di dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, perempuan dan laki-laki, sebagai makhluk bermartabat, yang telah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Karenanya HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang.

Pembukaan UUD 1945 mengakui bahwa setiap masyarakat atau warga negara adalah manusia merdeka dan tidak boleh mendapatkan diskriminasi berdasarkan apapun termasuk terhadap perbedaan jenis kelamin. Dengan disahkannya perubahan kedua pada tahun 2000, UUD 1945 memuat ketentuan dasar mengenai HAM dalam Bab XA, Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J ayat (2). Selain rumusan tersebut, UUD 1945 kententuan HAM termuat pula dalam Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemeerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Instrumen hukum Indonesia yang melandasi perwujudan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women)

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

4. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, social and Cultural Rights)

5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights)

Dalam hukum di indonesia, ada beberapa prinsip penting terkait kesetaraan dan keadilan, seperti sebagai berikut:

1. Kesetaraan di hadapan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun