Mohon tunggu...
Ahmad Bayhaqi
Ahmad Bayhaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan dan Keadilan dalam Hukum Islam

20 Oktober 2023   13:59 Diperbarui: 20 Oktober 2023   14:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam mempelajari kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam, kita sebelumnya harus tau apa itu ketaraan dan keadilan. Kesetaraan merupakan pandangan yang sama bagi setiap manusia dalam artian sedarajat dalam kehidupan antar manusia, sedangkan keadilan berupa sikap adil dalam setiap perilaku manusia terhadap manusia yang lain.

Sehingga kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam memandangnya berupa prinsip-prinsip yang sangat penting dalam hukum Islam, sebab di dalamnya berisi kedudukan hak yang sama di dalam hukum dan tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang. islam mengajarkan kesetaraan dan keadilan terhadap sesama manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan manusia. Apabila jika setiap manusia menerapakan kesetaraan dan keadilan di dalam dirinya setiap manusia, maka akan membentuk manusia yang toleransi antar manusia dan terhindar dari yang namanya pertikain atau perselisihan antar manusia terutama umat islam.

Islam adalah agama yang memiliki pandangan yang kuat tentang kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip ini tertanam dalam ajaran Al-Quran, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, serta karya para ulama kontempoler dan ulama selama berabad-abad. Konsep kesetaraan dalam Islam berkaitan dengan kesetaraan di hadapan Allah SWT, sementara keadilan mencakup berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, dan hukum. 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami Islam tentang kesetaraan dan keadilan. Berikut ada beberap prinsip prinsip kesetaraan dan keadilan sebagai berikut:

a. Kesetaraan di Hadapan Allah

Dalam Islam, konsep kesetaraan paling mendasar adalah bahwa semua manusia, tanpa memandang suku, warna kulit, atau latar belakang etnis, adalah hamba Allah yang setara di hadapan-Nya. Al-Quran menyatakan dengan jelas dalam Surah Al-Hujurat (49:13): 

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal."

Dengan kata lain, dalam pandangan Islam, status seseorang tidak ditentukan oleh faktor-faktor dunia seperti kekayaan, keturunan, atau jabatan, tetapi oleh ketakwaan mereka kepada Allah. Allah tidak menciptakan Manusia dalam kondisi yang berbeda agar saling merendahkan, membedakan, berpecah- belah atau yang lainnya, melainkan agar manusia lebih mudah saling kenal- mengenal dan saling melindungi serta mengasihi satu sama lain, dan yang membedakan mereka bukan warna kulit, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial dan lainnya melainkan hanya semata-mata tingkat ketakwaan kepada Allah SWT. Ini adalah dasar dari kesetaraan di dalam Islam.

b. Keadilan Sosial dan Ekonomi

Islam juga mendorong keadilan sosial dan ekonomi. Zakat, salah satu dari lima pilar Islam, adalah contoh nyata bagaimana Islam mempromosikan keadilan dalam distribusi kekayaan. Zakat adalah kewajiban bagi mereka yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang kurang beruntung. Ini adalah bentuk konkret keadilan ekonomi yang mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Selain itu, konsep keadilan sosial terbentuk dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa "Tidak beriman seseorang dari kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri." Ini mengajarkan prinsip empati dan kepedulian terhadap sesama, yang merupakan inti dari keadilan sosial.

c. Keadilan dalam Hukum

Dalam Islam, hukum ditentukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua masyarakat, tanpa memandang latar belakang mereka di dalam masyarakat. Ini terwujud dalam konsep "Qisth" atau keadilan yang dijelaskan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa (4:58):"Dan Allah perintahkan kamu supaya mengembalikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, kamu harus menetapkannya dengan adil..."Ini suatu hal yang sangat penting dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi, bahkan terhadap yang paling lemah di masyarakat

d. Kesetaraan Gender dalam Islam

Kesetaraan gender dalam Islam adalah sebuah pembelajaran yang sangat pentaing dalam ini. Meskipun ada perbedaan peran antara pria dan wanita di dalam Islam, konsep kesetaraan gender dalam agama tersebut, terletak pada hak, tanggung jawab, dan martabat yang sama bagi pria dan wanita di hadapan Allah.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang kesetaraan gender dalam Islam:

1. Kesetaraan di Hadapan Allah: Dalam Islam, pria dan wanita dianggap setara di hadapan Allah dalam ha menyankutl beribadah dan tanggung jawab rohani. Tidak ada perbedaan dalam akses mereka untuk berdoa, beribadah, atau dalam mendekatkan diri kepada Allah. Pria ataupun wanita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi perintah agama, misal menjalankan shalat, berpuasa, dan menunaikan zakat.

2. Pendidikan dan Pengetahuan: Islam mendorong pendidikan dan pengetahuan baik bagi pria maupun wanita. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, pria atau wanita." Ini menekankan pentingnya pengetahuan dan pendidikan bagi pria ataupun wanita, dan ini adalah konsep kesetaraan gender di dalam ajaran Islam.

3. Peran dalam Keluarga: Meskipun ada perbedaan peran dalam keluarga, yaitu pria sebagai pemimpin keluarga dan wanita sebagai ibu dan pendidik anak- anak, hal ini tidak mengurangi kesetaraan mereka dalam suatu hak dan martabat. Wanita dalam Islam dihormati sebagai ibu yang berperan penting dalam mendidik generasi mendatang dan menjalankan rumah tangga.

4. Kesetaraan dalam Kepemimpinan: Islam mengakui kemampuan individu, termasuk wanita, dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan. Ada contoh-contoh dalam sejarah Islam di mana wanita memegang peran penting dalam kepemimpinan. Sebagai contoh, Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, terlibat dalam banyak aspek konsultasi dan pengambilan keputusan dalam masalah agama dan masyarakat.

5. Perlindungan Hukum: Islam mengedepankan hak-hak hukum yang sama bagi pria dan wanita. Mereka memiliki hak untuk memiliki properti, melakukan transaksi, dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Hukum Islam melindungi hak waris wanita dan mengatur hak-hak mereka dalam pernikahan dan perceraian.

6. Pemuliaan Wanita: Islam menghormati wanita dan memuliakan peran mereka dalam masyarakat. Ada banyak ayat dalam Al-Quran dan hadis yang membahas pentingnya memperlakukan wanita dengan hormat dan adil. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya."

7. Penghormatan Terhadap Ibu: Islam menekankan pentingnya penghormatan terhadap ibu. Sebuah hadis menyatakan bahwa seseorang yang ingin mendapatkan surga harus memuliakan ibunya. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan wanita dalam Islam.

8. Partisipasi Sosial dan Ekonomi: Wanita dalam Islam diizinkan untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Mereka diberi kebebasan untuk mencari pekerjaan dan memiliki penghasilan sendiri. Ini adalah contoh nyata kesetaraan gender dalam konteks sosial dan ekonomi.

Dalam pandangan hukum Indonesia kesetaraan dan keadilan merupakan cita- cita Pancasila baik manusia perempuan dan laki-laki, diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, dan bangsa Indonesia mengarahkaan diri pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah dan mufakat, serta keberadaban. Sebab itu, sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi manusia (HAM) di dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, perempuan dan laki-laki, sebagai makhluk bermartabat, yang telah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Karenanya HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang.

Pembukaan UUD 1945 mengakui bahwa setiap masyarakat atau warga negara adalah manusia merdeka dan tidak boleh mendapatkan diskriminasi berdasarkan apapun termasuk terhadap perbedaan jenis kelamin. Dengan disahkannya perubahan kedua pada tahun 2000, UUD 1945 memuat ketentuan dasar mengenai HAM dalam Bab XA, Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J ayat (2). Selain rumusan tersebut, UUD 1945 kententuan HAM termuat pula dalam Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemeerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Instrumen hukum Indonesia yang melandasi perwujudan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women)

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

4. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, social and Cultural Rights)

5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights)

Dalam hukum di indonesia, ada beberapa prinsip penting terkait kesetaraan dan keadilan, seperti sebagai berikut:

1. Kesetaraan di hadapan hukum

Hukum memandang semua orang memiliki hak yang sama di dalam hukum, atau tidak ada perbedaan perlakuan dalam berdasarkan status sosial atau latar belakang.

2. Perlindungan terhadap diskriminasi

Hukum melarang adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Semua individu harus dijamin hak-hak disamakan.

3. Hak mendapatkan keadilan

Hukum harus membentuk dan memberikan hak-hak yang adil kepada setiap individu. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dijamin keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aspek hukum.

4. Sanksi hukum yang setimpal

Hukum menekankan pentingnya adanya sanksi yang setimpal terhadap perbuatan melanggar hukum. Tujuan dari hukuman adalah untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Oleh sebab itu keduanya antara hukum islam dan hukum positif memilki hubungan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan bisa diartikan sama mengisi kekosonganhuku di masyarakat, sebab hukum islam dan hukum positif sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku atau tingkah laku antar manusia agar tidak terjadi perselisihan terutama umat muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun