Mohon tunggu...
AHMAD SARIP SAEPULOH
AHMAD SARIP SAEPULOH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menembus Batas, Menggapai Keberkahan

SEDERHANA

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Zakat Alfitr dengan pandangan yang berbeda

26 April 2021   11:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   14:52 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan redaksi:

"Kemudian penduduk Madinah sulit mendapatkan kurma pada suatu tahun, kemudian ia memberikan gandum." (Lihat, Sunan Abu Dawud, II:113, No. 1615; As-Sunan al-Kubra, IV:164, No. 7468)

Sehubungan dengan amal Ibnu Umar di atas, Imam al-Baji berkata:

"Perkataanya: 'Dia (Ibnu Umar) dalam berzakat fitri tidak pernah mengeluarkan yang lain selain kurma,' karena kurma adalah makanan pokoknya dan makan pokok penduduk Madinah, karena itu ia berpendapat bahwa zakat fitri itu tidak memadai dengan yang lain selain kurma, dan ia membatasi zakat fitri hanya pada kurma. Dan dapat dimaknai pula bahwa, ia mengeluarkan kurma---padahal gandum pun berkedudukan sebagai makanan pokoknya---karena ia berpendapat bahwa kurma lebih utama daripada gandum, meskipun dengan gandum memadai pula. Sungguh Asyhab berkata, 'Kurma lebih aku sukai untuk dikeluarkan di Madinah.' Dan aspek pertimbangan itu bahwa kurma adalah makanan pokok mereka yang lebih utama, karena hampir tidak ada makanan di sana selain kurma dan gandum. Adapun makanan pokok berupa qamh (biji gandum) maka jarang." (Lihat, al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, II:45)

Dari sini dapat diambil kesimpulan, sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar, bahwa mereka (para sahabat) dalam berzakat fitri mengeluarkan jenis makanan pokok yang paling utama, dan kurma lebih utama daripada yang lainnya. (Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, III:376)

Pertimbangan bahwa kedua jenis makanan: kurma dan gandum, pada waktu itu lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum lebih diperkuat dengan sejumlah data faktual yang menunjukkan bahwa pada praktiknya para sahabat memperluas jenis makanan dari yang "ditetapkan" oleh Nabi saw.

Ibnu Umar menjelaskan:

                     

"Dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi saw. sebesar satu sha' sya'iir (gandum), tamr (kurma), atau Sult (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit) atau Zabiib (anggur kering)." (HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:53, No. hadis 2516; As-Sunan Al-Kubra, II:28, No. hadis 2295)

Abu Said al-Khudriy  menjelaskan:

"Kami mengeluarkan zakat fitrah  1 sha makanan atau 1 sha sya'ir (gandum), atau tamr (kurma), atau aqith (susu kering/keju), atau Zabiib (kismis/anggur kering)." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun