Sementara menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1 mud itu sama dengan 675 gram, berarti 1 sha' sama dengan 2751 gram atau 2,75 Kg. (Lihat, At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141).
Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu shaa' berkisar antara 2040 gram (2,4 Kg) hingga 3000 gram  (3 Kg).
Berdasarkan satuan berat jenis, maka ukuran zakat yang dikeluarkan oleh muzakki pada hakikatnya tidak boleh sama tergantung jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki. Di sinilah terkadang "neraca menjadi miring", ketika membayar hak orang lain digunakan beras "Raskin" sementara yang dikonsumsi sehari-hari beras "super", misalnya. Karena itu, bila ditetapkan 2,5 Kg maka ini menunjukkan berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat di lingkungan kita.
Demikian pula, apabila dikonversi berdasarkan qiimah (satuan harga) maka disesuaikan dengan harga jenis beras yang bersangkutan. Karena itu, berdasarkan konversi qiimah, besaran zakat fitrah setiap tahun bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.
Ketiga, apakah makanan pokok menjadi syarat sah zakat fitrah?
Di dalam hadis-hadis tentang zakat fitrah, kita akan mendapatkan bahwa zakat fitrah itu berupa tha'aam (makanan). Adapun hadis-hadis itu sebagai berikut:Â
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)" (HR. Al-Bukhari, Â Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu shaa' dari syair (gandum), atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439)
Dari hadis-hadis di atas kita dapat mengetahui bahwa bahwa Rasulullah saw. menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan: kurma & gandum.
Apabila hadis-hadis diatas dibaca secara mantuq (makna tersurat) dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum. Adapun kata Tha'aam pada hadis Abu Sa'id Al-Khudriy tidak dapat dimaknai makanan secara umum karena sudah ada bayaan tafshiil (keterangan terperinci) pada hadis-hadis di atas.
kalimat min tamrin atau min sya'iir dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan bayaan lit takhsiis (keterangan pengkhusus), melainkan bayaan lit tanshiish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi muzakki (wajib zakat) dan mustahiq (penerima zakat) di suatu daerah tertentu.