Dalam Posisi Asali, para perunding dilindungi oleh "tabir ketidaktahuan" yang mencegah mereka mengetahui keadaan pribadi mereka. Mereka tidak tahu apakah mereka akan lahir sebagai pekerja terampil, pekerja tidak terampil, atau profesional, dan mereka juga tidak tahu apakah mereka akan lahir ke dalam keluarga kaya atau miskin. Dengan cara ini, setiap individu harus berpikir tentang prinsip-prinsip keadilan yang akan menguntungkan semua orang, tanpa memikirkan kepentingan pribadi mereka.
2. Rasionalitas
Para perunding dianggap rasional, artinya mereka akan memilih prinsip-prinsip yang mereka yakini akan memaksimalkan kesejahteraan mereka, terutama dalam situasi yang tidak pasti. Dalam kondisi ini, mereka akan cenderung memilih aturan yang memberikan perlindungan dan keuntungan bagi mereka, terlepas dari posisi mereka di masyarakat nanti.
3. Kesepakatan atas Prinsip-Prinsip Keadilan
Dalam Posisi Asali, para perunding akan menyepakati prinsip-prinsip keadilan yang dianggap paling adil dan dapat diterima oleh semua. Rawls mengemukakan dua prinsip keadilan utama:
a. Prinsip Kebebasan
 Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan yang sama, sejauh kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orang lain.
b. Prinsip Perbedaan
Ketidaksetaraan dalam pendapatan dan kekayaan dapat diterima hanya jika itu memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
Dengan menggunakan Posisi Asali, Rawls berargumen bahwa individu yang rasional, ketika dihadapkan pada situasi yang adil dan tanpa bias, akan menyetujui prinsip-prinsip yang menciptakan sistem keadilan yang tidak hanya mengutamakan kesejahteraan individu, tetapi juga melindungi dan meningkatkan posisi mereka yang paling kurang beruntung.Â
Pendekatan ini menekankan pentingnya keadilan sebagai hasil dari kesepakatan yang didasarkan pada kesetaraan dan rasa saling menghormati di antara semua anggota masyarakat.