Dikutip dari Kompas.com, mahasiswa yang menempuh program pascasarjana atau S2 di Indonesia diwajibkan menyelesaikan beban belajar paling sedikit 36 SKS (Satuan Kredit Semester). Beban SKS ini mencakup berbagai komponen akademik yang harus dipenuhi mahasiswa selama masa studi, seperti mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, seminar, dan penelitian untuk penyusunan tesis. Berikut rincian mengenai beban belajar pascasarjana:
1. Mata Kuliah Inti dan Pilihan
Sebagian besar dari 36 SKS tersebut terdiri dari mata kuliah inti yang memberikan landasan keilmuan sesuai dengan bidang studi yang diambil. Di samping itu, mahasiswa juga dapat memilih beberapa mata kuliah pilihan yang relevan dengan minat penelitian atau pengembangan kompetensi mereka dalam bidang tertentu. Mata kuliah pilihan ini biasanya lebih spesifik dan memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk mendalami topik yang lebih relevan dengan tesis mereka.
2. Seminar dan Penelitian
Selain mata kuliah, mahasiswa pascasarjana juga diwajibkan mengikuti seminar akademik yang bertujuan untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, mempresentasikan gagasan, serta berdiskusi mengenai isu-isu terkini dalam bidang keilmuan yang mereka tekuni. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan untuk penyusunan tesis.
3. Tesis
Salah satu komponen besar dari 36 SKS ini adalah penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis. Tesis merupakan tugas akhir yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian mandiri yang mendalam, dengan menggunakan metodologi yang tepat dan menghasilkan kontribusi baru terhadap pengetahuan di bidang yang dipelajari. Beban SKS untuk tesis biasanya cukup signifikan dan menjadi penentu utama kelulusan di jenjang pascasarjana.
4. Beban Belajar dan Durasi Studi
Dengan beban belajar minimal 36 SKS, program pascasarjana umumnya dapat diselesaikan dalam empat semester atau dua tahun. Namun, waktu penyelesaian bisa bervariasi tergantung pada kemampuan mahasiswa dalam mengelola waktu, menyelesaikan penelitian, serta mengatasi hambatan-hambatan akademik lainnya.
Dengan demikian, mahasiswa pascasarjana perlu merencanakan beban studi mereka dengan baik, memastikan mereka mampu menyelesaikan semua komponen akademik yang diperlukan, terutama dalam kaitannya dengan penelitian tesis, agar dapat lulus dalam waktu yang ditentukan.
Jumlah SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa pascasarjana dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Sebagai contoh, mahasiswa pascasarjana di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI), diharuskan menyelesaikan beban 40-44 SKS dalam kurun waktu 4 semester. Jumlah SKS tersebut lebih tinggi dibandingkan batas minimal 36 SKS yang berlaku secara umum di berbagai perguruan tinggi lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai variasi beban SKS di FIB UI dan kebijakan waktu studi: