a. Pandangan Imam As-Syafi'i
1) Bagi Non-Jamaah
Menurut Imam As-Syafi'i dan para pengikutnya, berpuasa pada hari Arafah bagi umat Islam yang tidak melaksanakan haji adalah mustahab (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini tercantum dalam kitab al-Majmu' yang disusun oleh Imam An-Nawawi.
2) Bagi Jamaah Haji:
Dalam kitabnya Al-Mukhtasar, Imam As-Syafi'i menyatakan bahwa bagi jamaah haji, berpuasa pada hari Arafah adalah tidak disunnahkan. Bahkan, ini dianggap sebagai suatu keringanan dan rahmat bagi mereka. Puasa pada hari itu bisa menyulitkan mereka dalam menjalankan ibadah wukuf di Arafah, yang merupakan puncak dari ibadah haji.
b. Alasan Larangan Puasa untuk Jamaah Haji
1) Kenyamanan dan Kekuatan
Para ulama berpendapat bahwa puasa pada hari Arafah bisa membuat jamaah haji lemah dan kehilangan energi yang diperlukan untuk berdiri lama, berdoa, dan beribadah di Arafah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. sendiri tidak berpuasa pada hari wukuf, untuk memastikan beliau dan para sahabatnya bisa fokus dan kuat dalam ibadah.
2) Kemudahan dan Rahmat
Larangan puasa bagi jamaah haji merupakan bentuk rahmat Allah agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna tanpa hambatan fisik. Puasa pada hari tersebut, meskipun sangat dianjurkan bagi non-jamaah, tidak disarankan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Praktik Puasa Arafah untuk Non-Jamaah