Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Â
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Â
Kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet adalah sebagai berikut:[2]
- Â Jenis UsahaAssetOmzetUsaha MikroMax 50 jutaMax 300 Juta
Usaha KecilBesar dari 50 juta-500 jutaBesar dari 300 juta - 3 Milyar
Usaha MenengahBesar dari 500 juta-10 MilyarBesar dari 2,5 M -- 50 MilyarÂ
Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Â
Usaha mikro dan kecil bertujuan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka membentuk dan membangun perekonomian nasional berlandaskan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.[3] Dapat dikatakan UMKM ini sendiri memiliki peran dalam pembangunan perekonomian nasional melalui kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang mencapai 61% pada tahun 2020[4] dan menjadi kontribusi terbesar dari UMKM terhadap PDB Indonesia, UMKM sendiri mendominasi sebagai usaha di Indonesia bisa mencapai 99,99% dari total keseluruhan usaha yang ada di Indonesia dengan pelaku usaha mencapai 6,42 juta pelaku UMKM sehingga UMKM lebih banyak menciptakan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia[5], dan penyerapan tenaga kerja, penyerapan UMKM terhadap pekerja Indonesia bisa mencapai 97% atau sebanyak 117 juta pekerja.[6]
Â