Mohon tunggu...
Ahda Segati
Ahda Segati Mohon Tunggu... Dosen - Bismillah

Ekonom Robbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Model Strategi Pengembangan UMKM dalam Halal Lifestyle di Masa Pandemi Covid-19

30 September 2021   14:33 Diperbarui: 30 September 2021   14:41 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

 

Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

 

Kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet adalah sebagai berikut:[2]

  •  Jenis UsahaAssetOmzetUsaha MikroMax 50 jutaMax 300 Juta

    Usaha KecilBesar dari 50 juta-500 jutaBesar dari 300 juta - 3 Milyar

    Usaha MenengahBesar dari 500 juta-10 MilyarBesar dari 2,5 M -- 50 Milyar 

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

 

Usaha mikro dan kecil bertujuan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka membentuk dan membangun perekonomian nasional berlandaskan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.[3] Dapat dikatakan UMKM ini sendiri memiliki peran dalam pembangunan perekonomian nasional melalui kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang mencapai 61% pada tahun 2020[4] dan menjadi kontribusi terbesar dari UMKM terhadap PDB Indonesia, UMKM sendiri mendominasi sebagai usaha di Indonesia bisa mencapai 99,99% dari total keseluruhan usaha yang ada di Indonesia dengan pelaku usaha mencapai 6,42 juta pelaku UMKM sehingga UMKM lebih banyak menciptakan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia[5], dan penyerapan tenaga kerja, penyerapan UMKM terhadap pekerja Indonesia bisa mencapai 97% atau sebanyak 117 juta pekerja.[6]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun