Edukasi Pelaku UMKM Melalui Kebijakan/Regulasi Pemerintah Terkait dengan Halal Lifestyle
Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk meciptakan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk halal. Syariah Islam, memerintahkan umatnya agar dari segi barang dan jasa agar memakan atau menggunakan bahan-bahan yang halal, baik, suci, dan bersih. Oleh karena itu umat Islam perlu mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haram mengenai makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologis dan rekayasa genetik. Maka dari itu pemerintah banyak mengelurkan regulasi untuk perlindungan konsumen dan produsen upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat, juga meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan industri produk halal yang signifikan mempengaruhi ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Â
Daftar Pustaka
Â
Al-Qur'an
Â
Arif Pujiono dkk, "Strategi Pengembangan Umkm Halal Di Jawa Tengah Dalam Menghadapi Persaingan Global" Jurnal Indonesian Journal Of Halal, ISSN 2623-162x
Â
Bank Indonesia, 2016
Â