Mohon tunggu...
Ahda Segati
Ahda Segati Mohon Tunggu... Dosen - Bismillah

Ekonom Robbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Model Strategi Pengembangan UMKM dalam Halal Lifestyle di Masa Pandemi Covid-19

30 September 2021   14:33 Diperbarui: 30 September 2021   14:41 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sendiri juga memiliki potensi untuk bisa mengembangkan UMKM dalam halal lifestyle, melihat ada beberapa potensi yang terdapat di Indonesia yaitu, pertama banyaknya permintaan dari masyarakat terkait dengan produk halal yang harus di hasilkan oleh para UMKM, kedua, banyaknya penawaran yang disediakan pelaku UMKM terkait produk-produk halal, ketiga, adanya jaminan hukum/payung hukum yang melindungi bagi para produsen dan konsumen, keempat, banyaknya pelaku usaha yang ada di Indonesia sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat dalam hal produk halal, kelima, adanya pasar ekspor untuk pelaku UMKM dalam negeri untuk bisa lebih mengedepankan ekspor, selain untuk memotivasi Indonesia sendiri untuk lebih mengedepankan ekspor juga untuk menyadarkan manusia bahwasannya halal lifestyle itu penting mengingat jumlah penduduk muslim dunia bisa mencapai kurang lebih 2 milyar jiwa sehingga potensi untuk pasar ekspor lebih terbuka.

 

Akan tetapi selain memiliki potensi yang sangat besar, ternyata beberapa masih ada permasalahan secara keseluruhan terkait dengan Industri Halal seperti contoh, pertama, banyaknya produsen dan konsumen yang kurang bahkan tidak memperhatikan tentang produk halal, kedua, sebagian besar pelaku UMKM belum memiliki sertifikasi halal, dalam dinamika pengembangan industri halal, kurang   dari   10% UMKM   yang   memiliki sertifikat halal, jauh dibandingkan industri besar yang lebih dari 60 persen ketiga, kurangnya sosialisasi, terdiri dari kurangnya kampanye halal lifestyle dan kurangnya edukasi dan informasi mengenai produk halal. Ditambah lagi dengan adanya undang-undang dasar yang tidak relevan terhadap kewajiban dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk memberikan akses pasar seluas-luasnya pada pelaku usaha terhadap UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan mewajibkan seluruh produk yang beredar, yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, jangan sampai dengan adanya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini akan menghambat atau membatasi keleluasaan UMKM untuk bisa mengakses pasar seluas-luasnya.

Landasan Teori

Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR atau TAP MPR NO.XVI/MPR-RI/1998 mengenai Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu dikembangkan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selanjutnya dibentuklah pengertian UMKM melalui UU No 9 Tahun 1999 dan karena keadaan perkembangan zaman kemudian dirubah ke Undang-Undang No 20 Pasal 1 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian UMKM adalah sebagai berikut:[1]

 

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun