Membaca keluhan tersebut, seketika saya tersadar akan sesuatu. Saya mendadak merasa bahwa semua upaya mengatasi sampah adalah sia-sia belaka. Tak akan pernah menunjukkan hasil yang signifikan. Bagaimana mau berhasil kalau tak ada gerakan untuk meminimalkan produksi sampah?Â
Mestinya sampah dibasmi sejak dalam pikiran. Dalam arti, sebelum berbelanja atau beli apa saja, masyarakat sudah mulai berpikir tentang peminimalan sampahnya. Antara lain dengan membawa tas belanja atau wadah dari rumah. Sementara dari sisi penjual/produsen diedukasi juga agar semaksimal mungkin menekan potensi sampah dari jualan/produknya.
Kalau produksi sampah tak terbendung, TPS-nya pun bakalan selalu kewalahan. Namun, sayang sekali saya belum pernah menemukan anjuran meminimalkan produksi sampah, baik yang dibagikan di WAG RW maupun di akun pemkot/instansi berwenang.
KEDELAPAN, mau tidak mau saya merasa kesal ketika membaca pengumuman yang dikirim oleh Mas X di WAG RW. Isi pengumumannya supaya kami betul-betul memilah sampah sebelum membuangnya di tong sampah masing-masing. Bukan kesal kepada Mas X, melainkan pada mereka yang nekad tidak mau memilah sampah.
Mas X juga menegaskan bahwa barangsiapa tidak memilah sampah, sampahnya itu tidak bakalan diambilnya. Karena sejak awal tahun, TPS dijaga ketat oleh petugas Dinas DLH (pagi) serta Linmas dan Satpol PP (siang-malam). Penggerobak sampah diikuti sampai truk dan jika sampahnya masih campur baur tak keruan, disuruh membawa pulang.
Nah, kalau di bagian ini saya kesalnya kepada instansi terkait. Dari sebuah berita di koran daring, saya membaca bahwa instansi terkait sempat menyatakan kalau kebijakan Zero Sampah Anorganik memang sifatnya memaksa. Dasarnya kondisi TPA piyungan.
Hmm. Saya bisa memahami tentang pemaksaan itu. Hanya saja, adilkah kalau pemaksaan ini tidak didahului dengan masifnya sosialisasi terkait Gerakan Zero Sampah Anorganik?Â
Saya cuma menyimpulkan apa yang saya rasakan sebagai warga masyarakat. Tanpa pretensi apa pun.Â
***
Demikian cerita saya mengenai dunia persampahan di Yogyakarta. Terkhusus dalam kaitannya dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.Â
Karena sekarang sudah tahun 2023, gerakan tersebut berarti sudah berjalan. Sejauh ini apakah efektif dan berjalan lancar? Mari tunggu saja kabar terkini dari Gerakan Zero Sampah Anorganik di Yogyakarta.