"Ooo." Nenek pemilik toko merespons dengan raut muka penuh pertanyaan.
Melihat respons beliau yang seperti itu, saya meneruskan penjelasan, "Sampah bungkus makanan, bungkus obat, pampers, juga boleh dibuang di tong sampah. Tapi wajib dibungkus rapi dulu."
"Ooo."
Saya masih ragu dengan respons "ooo" tersebut. Jadi, kembali saya tegaskan kepada beliau bahwa hanya 2 jenis sampah yang bisa dibawa Mas X ke TPS.
Pertama, sampah organik yang antara lain berupa sisa makanan, kulit sayuran dan buah, tanaman, serta sampah sejenisnya yang mudah terurai.
Kedua, sampah residu yang berupa tisu bekas, kapas bekas, Â bekas kemasan makanan/minuman, plastik sachet, plastik laminasi, styrofoam, puntung rokok, pembalut dan pampers (sebelum dibuang dibersihkan dulu), serta sampah lain yang sejenis dengannya.
"Pokoknya begini, Nek. Selain yang anorganik boleh dibuang di tempat sampah umum, tapi syaratnya harus dipilah-pilah dan dibungkus rapi. Enggak asal dibuang ke tong sampah besar di sana itu."Â
"O, begitu? Masih boleh buang sampah asalkan dibungkus rapi?"
"Boleh, Nek, tapi membungkusnya tetap dipilah-pilah, ya. Tidak boleh dicampur-campur. Kalau dicampur-campur juga tidak akan diangkut Mas X ke TPS."Â
"Jadi, misalnya kulit wortel diplastiki sendiri. Tidak boleh dicampur dengan pampers? Benar, ya?"
Saya mengiyakan dan berkata, "Kulit wortel bolehnya  dicampur dengan kulit telur, kulit pisang, kulit kentang, dan yang alami-alami."