b. Â Permen ATR/KBPN No. 5/2020 Â merupakan pengganti atau penyempurnaan dari Permen ATR/KBPN No. 9/2019. Akan tetapi ternyata materi / muatan dari Permen ATR/KBPN No. 5/2020 masih mengandung cacat kewenangan terkait kewenangan Menteri ATR/KBPN dalam mengatur pembatalan pelayanan pendaftaran hak tanggungan.
c. Â Merekomendasikan kepada ATR/KBPN untuk mencabut dan memperbarui serta menyempurnakan penormaan dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 dalam mengakomodir hak dan kewajiban secara seimbang. Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI