Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el

20 Januari 2021   18:00 Diperbarui: 20 Januari 2021   18:03 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b.   Permen ATR/KBPN No. 5/2020  merupakan pengganti atau penyempurnaan dari Permen ATR/KBPN No. 9/2019. Akan tetapi ternyata materi / muatan dari Permen ATR/KBPN No. 5/2020 masih mengandung cacat kewenangan terkait kewenangan Menteri ATR/KBPN dalam mengatur pembatalan pelayanan pendaftaran hak tanggungan.

c.   Merekomendasikan kepada ATR/KBPN untuk mencabut dan memperbarui serta menyempurnakan penormaan dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 dalam mengakomodir hak dan kewajiban secara seimbang.    

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun