1) Â bukan kesalahan Penyelenggara Sistem Eeletronik;
2) Â dapat dibuktikan.
b. Â BPN merupakan instansi yang melakukan pelayanan publik, sehingga BPN juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Pasal 28 UU 25/2009 juga mengatur tentang Force Majeure.
Berdasarkan dasar hukum ini, dapat disarikan force majeure merupakan aturan antisipasif yang dapat diartikan sebagai hak bagi penyelenggara pelayanan publik termasuk BPN.
4. Â Kewajiban Kantor Pertanahan Terhadap Pendaftaran HT
Menurut Pasal 13 ayat (4) UUHT, pencatatan buku tanah hanya dapat dilakukan pada hari ketujuh setelah surat-surat diterima lengkap. Penulis berpendapat penetapan hari ketujuh tersebut, cukup sulit diakomodir dalam Sistem HT-el. Sehingga apabila pada hari ketujuh Sistem HT-el mengalami gangguan dan pendaftaran tidak dapat dilaksanakan, akan menyebabkan Kepala Kantor Pertanahan diberikan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 63 UUHT.
Dengan demikian terjadi diharmonis antara hak yang diatur dalam UU ITE dan UU Pelayanan Publik dengan kewajiban yang diatur dalam UUHT.
5. Â Pengaturan Force Majeure / Gangguan Sistem Pada Permen ATR/KBPN No. 5/2020
Menurut Pasal 25 ayat (1) Permen 5/2020, secara tekstual menyatakan:
Dalam hal terjadi keadaan darurat di luar kendali manusia (force majeure) dan/atau keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem HT-el terganggu dan hasil Pelayanan HT-el tidak dapat diterbitkan, maka permohonan Pelayanan HT-el dinyatakan batal.
Dari Pasal 25 ayat (1) tersebut dapat disarikan :