1) bukan kesalahan debitor
2) harus dapat dibuktikan
Berdasarkan hal di atas, debitor baru mendapat pembebasan tanggung jawab, apabila keadaan foce majeure tersebut bukan kesalahan debitor dan dapat dibuktikan.
2. Â Force Majeure dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Penulis berpendapat alasan diaturnya force majeure pada pendaftaran hak tanggungan secara elektronik adalah karena :
1. Sebagai aturan futuristis (antisipasif), hal tersebut memang diperbolehkan oleh hukum
2. Sistem HT-el dapat saja mengalami gangguan yang bukan disebabkan oleh kesalahan penyelenggara (BPN Pusat) ataupun Pelaksana (Kantor Pertanahan).
Terjadinya Force Majeure atau Gangguan Sistem HT-el force majeure atau ganguan Sistem HT-el dapat berakibat pendaftaran HT-el tidak dapat dilakukan secara tepat waktu. Sehingga BPN lebih memilih membatalkan pendaftaran HT daripada memilih menunda pendaftaran HT.
Pilihan membatalkan sebenarnya pilihan yang dilematis bagi BPN, karena menurut Pasal 13 ayat (4) UUHT, pendaftaran hanya dapat dilakukan pada hari ketujuh, tidak boleh sebelumnya atau sesudahnya, dengan pengecualian.
3. Â Dasar Hukum Pengaturan Force Majeure Pada Sistem HT-el
a. Â Sistem HT-el merupakan bagian dari Sistem Elektronik (SE) yang berpedoman pada Undang-Undang Rpublik Indonsi Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rpublik Indonsi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 15 UU ITE mengatur tentang Force Majeure dan akibatnya, yang mengandung unsur-unsur: