Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el

20 Januari 2021   18:00 Diperbarui: 20 Januari 2021   18:03 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1) bukan kesalahan debitor

2) harus dapat dibuktikan

Berdasarkan hal di atas, debitor baru mendapat pembebasan tanggung jawab, apabila keadaan foce majeure tersebut bukan kesalahan debitor dan dapat dibuktikan.

2.   Force Majeure dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

Penulis berpendapat alasan diaturnya force majeure pada pendaftaran hak tanggungan secara elektronik adalah karena :

1. Sebagai aturan futuristis (antisipasif), hal tersebut memang diperbolehkan oleh hukum

2. Sistem HT-el dapat saja mengalami gangguan yang bukan disebabkan oleh kesalahan penyelenggara (BPN Pusat) ataupun Pelaksana (Kantor Pertanahan).

Terjadinya Force Majeure atau Gangguan Sistem HT-el force majeure atau ganguan Sistem HT-el dapat berakibat pendaftaran HT-el tidak dapat dilakukan secara tepat waktu. Sehingga BPN lebih memilih membatalkan pendaftaran HT daripada memilih menunda pendaftaran HT.

Pilihan membatalkan sebenarnya pilihan yang dilematis bagi BPN, karena menurut Pasal 13 ayat (4) UUHT, pendaftaran hanya dapat dilakukan pada hari ketujuh, tidak boleh sebelumnya atau sesudahnya, dengan pengecualian.

3.   Dasar Hukum Pengaturan Force Majeure Pada Sistem HT-el

a.   Sistem HT-el merupakan bagian dari Sistem Elektronik (SE) yang berpedoman pada Undang-Undang Rpublik Indonsi Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rpublik Indonsi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 15 UU ITE mengatur tentang Force Majeure dan akibatnya, yang mengandung unsur-unsur:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun