Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el

20 Januari 2021   18:00 Diperbarui: 20 Januari 2021   18:03 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

keadaan yang menyebabkan sistem HT-el terganggu Pelayanan HT-el dinyatakan batal

Unsur harus dapat dibuktikan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU ITE justru dihilangkan sehingga dimungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dalam menentukan saat terjadinya sistem terganggu yang tidak mencerminkan keadilan.

Kewajiban yang diperintahkan Pasal 13 ayat (4) UUHT juga diabaikan. Sehingga dapat diartikan KemenATR/KBPN hanya menuntut haknya (untuk dibebaskan dari tanggung jawab) tetapi tidak menjalankan kewajibannya.

Dengan penormaan yang demikian maka Pasal 25 (1) tersebut bertentangan dengan UU ITE dan UUHT. Mengingat Permen ATR/KBPN No. 5/2020 derajatnya dibawah UU ITE dan UUHT, seharusnya tidak boleh melanggar/bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori. Dengan demikian ketentuan Pasal 25 ayat (1) dianggap tidak berlaku.

6.   Penormaan Yang Baik Dalam Mengakomodir Terjadinya Gangguan Sistem

Rumusan Pasal 13 ayat (4) UUHT menyatakan:

"Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya" (huruf tebal oleh penulis).

Pada frasa kata hari libur tersebut mengandung pengertian sebagai hari tidak bekerja. Kata hari libur ini dapat saja penafsiran gramatikalnya diperluas menjadi "hari tidak bekerjanya sistem HT-el baik karena hari bebas bekerja (libur) maupun karena hari tidak bekerjanya Sistem HT-el karena gangguan teknis yang dapat dibuktikan".

Dengan perluasan penafsiran kata hari libur maka KemenATR/BPN dapat mengakomodir antara hak dan kewajibannya secara seimbang. Perluasan penafsiran gramatikal tersebut dapat dimuat pada bagian definisi dari Permen yang biasanya dimuat pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Perluasan penafsiran tersebut bukan norma baru, tetapi hanya mempertegas sehingga sangat diperbolehkan dimuat ke dalam produk hukum setingkat Peraturan Menteri.

Kesimpulan dan Rekomendasi

a.. Kementerian ATR/BPN merupakan instansi pemerintahan di bidang pertanahan, yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran hak tanggungan dengan berpedoman pada Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan lainnya yang terkait. Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan publik, maka pelayanan pendaftaran hak tanggungan diselenggarakan secara elektronik yang dikonstruksikan KemenATR/BPN sebagai Penyelenggara, Kantor Pertanahan sebagai Pelaksana, serta PPAT dan Kreditor sebagai Pengguna. KemenATR/BPN sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik sekaligus Penyelenggara Sistem Elektronik mendapatkan hak untuk dibebaskan dari tanggung jawab jika terjadi keadaan force majeure menurut UU ITE dan UU Pelayanan Publik. Pelaksanaan hak seharusnya tidak mengabaikan kewajiban yang diatur dalam UUHT. Akan tetapi ternyata penormaan keadaan force majeure justru menghilangkan unsur dapat dibuktikan menurut UU ITE dan mengabaikan kewajiban yang diatur dalam UUHT. Dengan demikian dapat disimpulkan Pasal 25 ayat (1) Permen ATR/KBPN No. 5/2020 bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) UU ITE dan Pasal 13 ayat (4) UUHT. Berdasarkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori, maka ketentuan Pasal 25 ayat (1) dapat dianggap tidak berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun