Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota),
dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang
tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem
pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan
dipegang oleh orang yang dibai'at oleh umat dengan penuh ridla dan bebas
memilih.
Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa
khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem
ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, dimana secara pribadi
memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja hanya simbol bagi umat, dan tidak
memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja di Eropa. Atau kadangkala