Namun, meskipun ada pengakuan formal, implementasi dari hak-hak ini sering kali tidak berjalan mulus. Banyak masyarakat adat yang masih mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam proses pengambilan keputusan. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 30% masyarakat adat yang merasa terlibat dalam proses perencanaan pembangunan yang berdampak pada mereka.[19] Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dihormati dalam praktik.
 Ketiga, undang-undang ini juga menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk menuntut keadilan ketika hak-hak mereka dilanggar. Misalnya, dalam kasus-kasus konflik agraria, masyarakat adat dapat menggunakan undang-undang ini sebagai landasan hukum untuk mengajukan gugatan atau mencari perlindungan hukum. Beberapa kasus di pengadilan menunjukkan bahwa masyarakat adat mulai berani mengadvokasi hak-hak mereka dengan merujuk pada undang-undang ini, meskipun hasilnya masih bervariasi.
 Secara keseluruhan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 memberikan kerangka kerja yang penting bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak-hak masyarakat adat. Namun, tantangan dalam implementasinya menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak ini dapat diakses dan dihormati secara nyata oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.
 Hukum Internasional dan Masyarakat Adat
 Penjelasan Mengenai Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Hukum Internasional
 Hak masyarakat adat dalam konteks hukum internasional telah menjadi isu yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa dekade terakhir. Berbagai instrumen hukum internasional telah dirumuskan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kebudayaan, dan identitas. Salah satu dokumen penting yang mengatur hak masyarakat adat adalah Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diadopsi pada tahun 2007. Deklarasi ini menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas, bahasa, dan budaya mereka, serta hak untuk mengelola sumber daya alam di wilayah tradisional mereka.
 Dalam konteks hukum internasional, hak masyarakat adat diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas. Hal ini tercermin dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Tribes di Negara-Negara Merdeka yang mengharuskan negara-negara anggota untuk menghormati hak-hak masyarakat adat. Konvensi ini menekankan pentingnya konsultasi dan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.[20] Dengan demikian, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh negara-negara anggota.
 Dalam prakteknya, implementasi hak-hak masyarakat adat dalam hukum internasional sering kali menghadapi berbagai tantangan. Meskipun banyak negara telah meratifikasi konvensi dan deklarasi tersebut, pelanggaran hak-hak masyarakat adat tetap terjadi di berbagai belahan dunia. Menurut laporan dari Amnesty International, masyarakat adat sering kali menjadi korban penggusuran paksa, eksploitasi sumber daya alam, dan diskriminasi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang mengatur, implementasi di lapangan masih memerlukan perhatian dan tindakan yang lebih serius dari negara-negara.[21]
 Contoh dari tantangan ini dapat dilihat dalam kasus masyarakat adat di Amazon, di mana penebangan hutan dan eksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan besar beroperasi dengan dukungan dari pemerintah, yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Hal ini mengarah pada konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.[22]
 Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kerangka hukum internasional yang melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa negara-negara memenuhi kewajiban mereka dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Pendidikan dan kesadaran akan hak-hak masyarakat adat juga perlu ditingkatkan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan penegak hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak ini diakui dan dihormati dalam praktik sehari-hari.
 Contoh Kasus di Indonesia