Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia

21 Januari 2025   23:08 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:08 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Secara keseluruhan, program-program yang mendukung masyarakat adat sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan pendidikan mengenai hak asasi manusia. Dengan pendidikan yang tepat, masyarakat adat tidak hanya dapat melindungi hak-hak mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pelestarian budaya mereka. Upaya ini memerlukan dukungan yang berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

 Advokasi dan Kebijakan Publik 

 Peran Organisasi Non-Pemerintah 

 Organisasi non-pemerintah (NGO) memiliki peran yang sangat vital dalam advokasi dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat adat. Dalam konteks ini, NGO berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah, serta sebagai suara bagi mereka yang sering kali terpinggirkan. Menurut data dari Human Rights Watch, lebih dari 370 juta orang di seluruh dunia diidentifikasi sebagai masyarakat adat, dan banyak dari mereka menghadapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penggusuran paksa dan diskriminasi.[35] Dalam hal ini, NGO berperan penting dalam mengadvokasi hak-hak tersebut dengan cara melakukan penelitian, penggalangan opini publik, dan memberikan dukungan hukum bagi masyarakat adat.

 Selain itu, NGO juga berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat adat mengenai hak-hak mereka. Pendidikan ini sangat penting karena banyak masyarakat adat yang tidak menyadari hak-hak yang mereka miliki, sehingga mereka sering kali menjadi korban pelanggaran. Melalui program-program pelatihan yang diselenggarakan oleh NGO, masyarakat adat dapat belajar tentang undang-undang yang melindungi hak-hak mereka, serta cara untuk memperjuangkannya.

 Di tingkat internasional, NGO juga berperan dalam mempengaruhi kebijakan global yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. Melalui jaringan internasional, seperti Forum Permanen PBB untuk Isu-isu Masyarakat Adat, NGO dapat menyuarakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat di negara-negara berbeda dan mendorong negara-negara untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

 Namun, tantangan tetap ada bagi NGO dalam menjalankan perannya. Banyak NGO yang menghadapi risiko intimidasi, penangkapan, atau bahkan kekerasan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh advokasi yang mereka lakukan. Dalam laporan Amnesty International (2020), tercatat bahwa lebih dari 300 aktivis hak asasi manusia, termasuk yang bekerja dengan masyarakat adat, dibunuh setiap tahun di seluruh dunia.[36] Hal ini menunjukkan bahwa meskipun NGO memiliki peran yang krusial dalam advokasi hak masyarakat adat, mereka juga harus beroperasi dalam lingkungan yang sering kali berbahaya dan tidak mendukung. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa NGO dapat terus bekerja dengan aman dan efektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

 Kebijakan pemerintah yang mendukung hak masyarakat adat 

 Kebijakan pemerintah yang mendukung hak masyarakat adat memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi dan memberdayakan komunitas ini. Di Indonesia, terdapat sejumlah kebijakan yang dirancang untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, yang sering kali terpinggirkan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Salah satu kebijakan yang paling signifikan adalah pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang ini, masyarakat adat diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka, serta berperan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan di desa mereka.

 Selain itu, kebijakan pemerintah juga tercermin dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Dalam konteks ini, masyarakat adat diakui sebagai pemegang hak atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun.

 Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan melalui program-program seperti Program Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA), yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam dan memperkuat posisi tawar mereka dalam proses pengambilan keputusan. Program ini melibatkan pelatihan dan penyuluhan mengenai hak-hak masyarakat adat serta teknik pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun