Selain itu, pentingnya hak asasi manusia bagi masyarakat adat juga terletak pada perlindungan terhadap budaya dan identitas mereka. Buku "Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat" menyatakan bahwa pengakuan terhadap hak-hak budaya masyarakat adat, termasuk bahasa, tradisi, dan praktik spiritual, adalah bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan.[6] Tanpa adanya perlindungan hukum, budaya dan tradisi masyarakat adat berisiko hilang akibat modernisasi dan globalisasi yang tidak mempertimbangkan keberagaman budaya.
 Dalam konteks global, pengakuan hak asasi manusia bagi masyarakat adat juga menjadi isu penting dalam forum internasional. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, yang diadopsi pada tahun 2007, menegaskan bahwa masyarakat adat berhak untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas budaya mereka. Ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak hanya merupakan isu lokal, tetapi juga merupakan masalah global yang memerlukan perhatian dan kerjasama internasional untuk memastikan bahwa masyarakat adat di seluruh dunia dapat hidup dengan martabat dan hak yang diakui.
 METODE PENELITIAN
 Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana akan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan artikel ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan data sekunder sebagai pendekatan penelitian normatif yang mencari dan menggunakan bahan kepustakaan seperti tulisan-tulisan karya ilmiah maupun jurnal-jurnal ilmiah, buku-buku tentang hak asasi manusia sebagai referensi dan juga mempelajari perundang-undangan berkenaan dengan hak asasi manusia.
PEMBAHASAN
Konsep Hak Asasi Manusia Â
Definisi Hak Asasi ManusiaÂ
Pengertian UmumÂ
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari kemanusiaan, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, agama, atau status sosial. Menurut Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB, HAM adalah "hak yang dimiliki oleh semua orang, di mana pun mereka berada, tanpa diskriminasi". Pengertian ini menekankan bahwa HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut, serta menjadi landasan bagi keadilan dan martabat manusia.[7]
Secara umum, HAM mencakup berbagai aspek, termasuk hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948, terdapat 30 pasal yang merangkum hak-hak tersebut, mulai dari hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.[8] Dengan demikian, HAM bukan hanya sekadar hak individu, tetapi juga mencakup hak kolektif yang penting bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Data menunjukkan bahwa sekitar 370 juta orang di seluruh dunia diidentifikasi sebagai masyarakat adat, yang sering kali menghadapi pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.[9] Masyarakat adat sering kali terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi bagian dari identitas dan keberadaan mereka. Oleh karena itu, pemahaman tentang HAM harus mencakup konteks dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat, yang sering kali berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.