Mohon tunggu...
Nuril
Nuril Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jadilah Perisai Dunia Terjaga Amanah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pimpinan Redaksi Majalah Derap: Jadi Fenomenal Miris bagi Citra Jurnalis Harus Menderita Berkepanjangan-Coba Mana Dewan Pers??? Dewan Pers Pun!!!

8 Desember 2024   15:26 Diperbarui: 8 Desember 2024   15:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pelayanan Polri. 

B. Penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau,

C. Penyalahgunaan wewenang. 

Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu: 

1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri. 

2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri. 

3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri. 

4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda. 

5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, Untuk lingkungan treskrim Polda. 

6.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda. Dan,

7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun