A. Pelayanan Polri.Â
B. Penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau,
C. Penyalahgunaan wewenang.Â
Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:Â
1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri.Â
2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri.Â
3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri.Â
4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda.Â
5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, Untuk lingkungan treskrim Polda.Â
6.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda. Dan,
7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.Â