Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:Â
Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;Â
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atauÂ
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;Â
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun,Â
sesudah 12 tahun;Â
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumurÂ
hidup, sesudah 18 tahun.Â
Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti :Â
Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikanÂ
pengaduan masyarakat.Â