Mohon tunggu...
Nuril
Nuril Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jadilah Perisai Dunia Terjaga Amanah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pimpinan Redaksi Majalah Derap: Jadi Fenomenal Miris bagi Citra Jurnalis Harus Menderita Berkepanjangan-Coba Mana Dewan Pers??? Dewan Pers Pun!!!

8 Desember 2024   15:26 Diperbarui: 8 Desember 2024   15:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber@indonesia.jst-news

Pontianak, berat sama dijinjing - Ringan samps

1. menangani perkara sulit dan sangat sulit. 

2. Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit. Dan,

3. Tingkat Polsek menangani perkara 

mudah dan sedang. 

Dess, tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. 

Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas. 

Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, kadaluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP"), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah: 

A. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia. 

B. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri. 

Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal: 

Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun; 

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau 

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun; 

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, 

sesudah 12 tahun; 

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur 

hidup, sesudah 18 tahun. 

Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti : 

Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan 

pengaduan masyarakat. 

Pengaduan masyarakat ("Dumas") adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. 

Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara 

langsung melalui: 

A. Bagian pelayanan Dumas. 

B. Sentra pelayanan Dumas; atau 

C. Unit pelayanan Dumas. 

Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor 

melalui: 

A. Komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau 

B. Surat-Menyurat. 

Dumas dapat disampaikan terkait dengan: 

A. Pelayanan Polri. 

B. Penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau,

C. Penyalahgunaan wewenang. 

Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu: 

1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri. 

2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri. 

3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri. 

4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda. 

5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, Untuk lingkungan treskrim Polda. 

6.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda. Dan,

7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek. 

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel diatas Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi, laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah: 

Pelayanan yang buruk Penyalahgunaan wewenang Kekeliruan diskresi.

Tindakan diskriminasi, Adanya korupsi, Adanya pelanggaran HAM.

Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan: 

Mengisi form pengaduan dan identitas 

Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana Anda 

dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda. 

Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan, apakah relevan dengan ketentuan pengaduan. 

Proses penyelidikan dan penyidikan Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti. 

Analisa kesimpulan dan pelaporan Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas : 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan 

Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") dan Pasal 1 

angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ("Perkapolri 14/2012") 

1. Pasal 1 angka 25 KUHAP dan Pasal 1 angka 15 Perkapolri 14/2012. 

2. Pasal 1 angka 19 KUHAP dan Pasal 1 angka 18 Perkapolri 14/2012. 

3. Pasal 1 angka 1 KUHAP 

4. Pasal 17 ayat (2) huruf e Perkapolri 14/2012 

5. Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012 

6. Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 14/2012 

7. Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 14/2012 

8. Pasal 18 ayat (3) Perkapolri 14/2012 

9. Pasal 18 ayat (4) Perkapolri 14/2012 

10. Pasal 19 Perkapolri 14/2012 

11. Pasal 78 ayat (1) KUHP 

12. Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Perkapolri 9/2018") 

13.Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018 

14.Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 9/2018 

15.Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 9/2018 

16.Pasal 5 Perkapolri 9/2018 

17.Pasal 21 Perkapolri 9/2018. 

Kepada yang terhormat, Presiden RI Ke-8 dan Wakil Presiden RI Ke-8 permohonan rakyat Indonesia ini dibantu secara konkrit, bijak dan mulia. 

Agar,POLRI pun turun andil menghadirkan suatu perkara ini jadi balance humanies, jadi : para pejabat terkait selalu mengindahkan tupoksi pekerjaan kami bebas, dan informasi publik dapat ternikmati seksama untuk kesejahteraan masyarakat luas disekitar Pontianak - Kalimantan.

Izinkan kami menginformasikan dalam wacana publikasi ini, sebagai bentuk rasa peduli insaniyah muslim, dan kepercayaan serta keyakinan. Agar, kesalahan apapun di dunia "jangan tersirat kalimat lemah kan hukum terkait, diatas hukum ketetapan RI". Kami berlindung dari segenap sepenuh nya tumpah darah Indonesia; mengabdi pada dasar-dasar observasi tinjauan pewarta kami di lapangan. 

Dengan tempo sesingkat-singkatnya, jangan kami dijadikan korban? Karena, anak dan isteri kami dirumah butuh sesuatu hal dari hak dan kewajiban setara seperti KSOP (oknum), yang benci profesi di lapangan ini.

Besar harapan insan pers di Indonesia, dapat memberikan kontribusi baik dan benar untuk bangsa dan negara di Indonesia.

TEMBUSAN :

*Istana Kepresidenan RI,

*DPRD, DPR RI Setempat,

* Dewan Advokasi Seluruh Indonesia,

* Insan Pers di Indonesia,

* Lapisan Instansi Kedinasan Terkait, 

* TNI DAN POLRI,

* Hukum Ketetapan Republik Indonesia 

Idza Ashobathum Musibah "Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun".

Red/8/12/2024/dikutip - naskah laporan pdf/tertulis/scamerscan/B.G/Pontianak - Kalimantan/Sumber@JST-NEWS

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun