Pengaduan masyarakat ("Dumas") adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.Â
Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secaraÂ
langsung melalui:Â
A. Bagian pelayanan Dumas.Â
B. Sentra pelayanan Dumas; atauÂ
C. Unit pelayanan Dumas.Â
Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelaporÂ
melalui:Â
A. Komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atauÂ
B. Surat-Menyurat.Â
Dumas dapat disampaikan terkait dengan:Â