Sebenarnya secara ketentuan, tidak ada kewajiban atau keharusan dari Pemkab untuk menyediakan lapak/atau tempat berdagang bagi pedagang pasar Lelo pasca ditertibkan/ditutup. Dengan alasan Pasar Lelo itu pasar ilegal yang tidak mengantongi izin operasional pasar rakyat.Â
Dengan kebesaran dan kebaikan hati Pemkab Sergai, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati telah menyiapkan tempat yang layak bagi mereka untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun atau gratis.Â
Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kepada para pedagang pasar Lelo tersebut.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan selalu mengedepankan program pro rakyat. Relokasi pasar dengan alasan memusatkan, pusat perbelanjaan menjadi satu tempat.Â
Dengan tujuan menata kota, mensejahterakan masyarakat, membuat rasa aman bagi penjual dan pembeli, menghadirkan pemerintahan di tengah-tengah masyarakat, memberikan fasilitas yang layak kepada pedagang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H