4. Pasar rakyat tipe D.
Pasar rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter persegi).
Pasar rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 4.000 m (empat ribu meter persegi).
Pasar rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1(satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m (tiga ribu meter persegi).
Pasar rakyat tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter persegi).Â
Pada ayat berikutnya, ayat (5) disebutkan bahwa pasar rakyat tipe D yaitu pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang dan atau luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (meter persegi)Â
Dalam hal ini, terlihat Pasar Lelo masuk dalam kategori pasar rakyat dengan tipe D yaitu pasar rakyat yang beroperasi 1 (satu) minggu sekali pada setiap hari Minggu. Jumlah pedagang pasar Lelo juga ada lebih dari 100 pedagang di awal sebelum terjadi proses relokasi. Demikian juga dengan luas lahan Pasar Lelo di awal lebih dari 2.000 m2 (5 rante).Â
Di dalam Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 pada pasal 22, bahwa Pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa kantor pengelola, toilet,pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara.
Nah, saat ini Pasar Lelo Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tidak dilengkapi dengan paling sedikit sarana penunjang pasar rakyat tersebut di atas. Jika pun ada sarana penunjang paling hanya memenuhi unsur kelengkapan tempat parkir dan toilet saja, namun dirasa kurang layak.Â
Sedangkan unsur kelengkapan pasar rakyat harus ditopang dengan sedikitnya 9 (sembilan) sarana penunjang, yang mengacu pada Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018.