4. Apakah pasar harus ada Izin?Â
Sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018 pada pasal 29 disebutkan bahwa Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dibidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib memiliki :
a. IUP2T untuk Pasar Rakyat;
b. IUPP untuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan;
c. IUTM untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterbitkan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan :
IUP2T kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau bidang pembinaan pasar tradisional atau pelayanan terpadu satu pintu setempat
IUPP atau IUTM kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu setempat.
Pasar Lelo selama beroperasi melakukan kegiatan perdagangan dengan transaksi jual beli tidak mengantongi/tidak memilki izin pasar rakyat (IUP2T). Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat.
Artinya, jika tidak memilki izin IUP2T berarti pasar tersebut adalah pasar ilegal dan tidak boleh beroperasi. Oleh karena itu, jika pasar lelo ilegal dan tak boleh beroperasi berarti pasar lelo tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2018.
Sehingga pasar Lelo harus dilakukan penertiban atau penutupan pasar. Penertiban atau penutupan pasar pada pemerintah Kabupaten Sergai dilakukan oleh penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).Â