Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Keliru, Berikut Alasan Kenapa Pasar Lelo Harus Direlokasi

4 Maret 2022   15:44 Diperbarui: 4 Maret 2022   15:49 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Apakah pasar harus ada Izin? 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018 pada pasal 29 disebutkan bahwa Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dibidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib memiliki :

a. IUP2T untuk Pasar Rakyat;

b. IUPP untuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan;

c. IUTM untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterbitkan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan :

IUP2T kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau bidang pembinaan pasar tradisional atau pelayanan terpadu satu pintu setempat

IUPP atau IUTM kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu setempat.

Pasar Lelo selama beroperasi melakukan kegiatan perdagangan dengan transaksi jual beli tidak mengantongi/tidak memilki izin pasar rakyat (IUP2T). Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat.

Artinya, jika tidak memilki izin IUP2T berarti pasar tersebut adalah pasar ilegal dan tidak boleh beroperasi. Oleh karena itu, jika pasar lelo ilegal dan tak boleh beroperasi berarti pasar lelo tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2018.

Sehingga pasar Lelo harus dilakukan penertiban atau penutupan pasar. Penertiban atau penutupan pasar pada pemerintah Kabupaten Sergai dilakukan oleh penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun