Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Keliru, Berikut Alasan Kenapa Pasar Lelo Harus Direlokasi

4 Maret 2022   15:44 Diperbarui: 4 Maret 2022   15:49 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

img-20220304-wa0070-6221d10531794964ba03bd75.jpg
img-20220304-wa0070-6221d10531794964ba03bd75.jpg
5. Kagum? 

Sebenarnya secara ketentuan, tidak ada kewajiban atau keharusan dari Pemkab untuk menyediakan lapak/atau tempat berdagang bagi pedagang pasar Lelo pasca ditertibkan/ditutup. Dengan alasan Pasar Lelo itu pasar ilegal yang tidak mengantongi izin operasional pasar rakyat. 

Dengan kebesaran dan kebaikan hati Pemkab Sergai, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati telah menyiapkan tempat yang layak bagi mereka untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kepada para pedagang pasar Lelo tersebut.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan selalu mengedepankan program pro rakyat. Relokasi pasar dengan alasan memusatkan, pusat perbelanjaan menjadi satu tempat. 

Dengan tujuan menata kota, mensejahterakan masyarakat, membuat rasa aman bagi penjual dan pembeli, menghadirkan pemerintahan di tengah-tengah masyarakat, memberikan fasilitas yang layak kepada pedagang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun