Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Keliru, Berikut Alasan Kenapa Pasar Lelo Harus Direlokasi

4 Maret 2022   15:44 Diperbarui: 4 Maret 2022   15:49 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Apakah itu Pasar Rakyat ?

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. 

Pasar Rakyat Tradisional dibentuk oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memusatkan aktivitas jual beli yang berdampak pada perputaran ekonomi kerakyatan sehingga menambah nilai kesejahteraan masyarakat. 

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No 7 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah,

Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Merujuk dari Perda itu, terlihat Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar Rakyat, sebab terdapat unsur pengelolaan oleh swasta didalamnya yang menerapkan proses jual beli barang dagangan melalui proses tawar menawar. 

2. Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar rakyat seperti apa ?

Dalam pasal 20 ayat (1) perda No 7 tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa pasar rakyat diklasifikasikan ke dalam 4 tipe yaitu;

1. Pasar rakyat tipe A

2. Pasar rakyat tipe B

3. Pasar rakyat tipe C, dan

4. Pasar rakyat tipe D.

Pasar rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter persegi).

Pasar rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 4.000 m (empat ribu meter persegi).

Pasar rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1(satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m (tiga ribu meter persegi).

Pasar rakyat tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang dan/atau luas lahan paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter persegi). 

Pada ayat berikutnya, ayat (5) disebutkan bahwa pasar rakyat tipe D yaitu pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang dan atau luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (meter persegi) 

Dalam hal ini, terlihat Pasar Lelo masuk dalam kategori pasar rakyat dengan tipe D yaitu pasar rakyat yang beroperasi 1 (satu) minggu sekali pada setiap hari Minggu. Jumlah pedagang pasar Lelo juga ada lebih dari 100 pedagang di awal sebelum terjadi proses relokasi. Demikian juga dengan luas lahan Pasar Lelo di awal lebih dari 2.000 m2 (5 rante). 

dokpri
dokpri
3. Unsur-unsur apa saja yang harus ada pada sebuah pasar rakyat ?

Di dalam Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 pada pasal 22, bahwa Pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa kantor pengelola, toilet,pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara.

Nah, saat ini Pasar Lelo Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tidak dilengkapi dengan paling sedikit sarana penunjang pasar rakyat tersebut di atas. Jika pun ada sarana penunjang paling hanya memenuhi unsur kelengkapan tempat parkir dan toilet saja, namun dirasa kurang layak. 

Sedangkan unsur kelengkapan pasar rakyat harus ditopang dengan sedikitnya 9 (sembilan) sarana penunjang, yang mengacu pada Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018.

4. Apakah pasar harus ada Izin? 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018 pada pasal 29 disebutkan bahwa Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dibidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib memiliki :

a. IUP2T untuk Pasar Rakyat;

b. IUPP untuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan;

c. IUTM untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterbitkan oleh Bupati. Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan :

IUP2T kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau bidang pembinaan pasar tradisional atau pelayanan terpadu satu pintu setempat

IUPP atau IUTM kepada kepala dinas/unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu setempat.

Pasar Lelo selama beroperasi melakukan kegiatan perdagangan dengan transaksi jual beli tidak mengantongi/tidak memilki izin pasar rakyat (IUP2T). Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat.

Artinya, jika tidak memilki izin IUP2T berarti pasar tersebut adalah pasar ilegal dan tidak boleh beroperasi. Oleh karena itu, jika pasar lelo ilegal dan tak boleh beroperasi berarti pasar lelo tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2018.

Sehingga pasar Lelo harus dilakukan penertiban atau penutupan pasar. Penertiban atau penutupan pasar pada pemerintah Kabupaten Sergai dilakukan oleh penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). 

img-20220304-wa0070-6221d10531794964ba03bd75.jpg
img-20220304-wa0070-6221d10531794964ba03bd75.jpg
5. Kagum? 

Sebenarnya secara ketentuan, tidak ada kewajiban atau keharusan dari Pemkab untuk menyediakan lapak/atau tempat berdagang bagi pedagang pasar Lelo pasca ditertibkan/ditutup. Dengan alasan Pasar Lelo itu pasar ilegal yang tidak mengantongi izin operasional pasar rakyat. 

Dengan kebesaran dan kebaikan hati Pemkab Sergai, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati telah menyiapkan tempat yang layak bagi mereka untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kepada para pedagang pasar Lelo tersebut.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan selalu mengedepankan program pro rakyat. Relokasi pasar dengan alasan memusatkan, pusat perbelanjaan menjadi satu tempat. 

Dengan tujuan menata kota, mensejahterakan masyarakat, membuat rasa aman bagi penjual dan pembeli, menghadirkan pemerintahan di tengah-tengah masyarakat, memberikan fasilitas yang layak kepada pedagang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 7 tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun