Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Memahami Mekanisme & Alur Pemeriksaan Pajak

26 September 2024   14:40 Diperbarui: 26 September 2024   14:44 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Canva (Diolah pribadi)

Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan 

Pemeriksaan perpajakan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan yang digunakan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, jujur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk mendeteksi potensi penyimpangan atau pelanggaran yang bisa merugikan negara.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses pemeriksaan biasanya melibatkan pengumpulan dan verifikasi data perpajakan, analisis terhadap laporan keuangan, dan interaksi langsung dengan wajib pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga elemen utama: apa itu pemeriksaan perpajakan (what), mengapa pemeriksaan tersebut dilakukan (why), dan bagaimana mekanisme serta alur pemeriksaan perpajakan berlangsung (how).

Apa Itu Pemeriksaan Perpajakan?

Pemeriksaan perpajakan dapat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan benar. Proses ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan sistem perpajakan seperti penghindaran dan penggelapan pajak.

Menurut Pasal 29 UU KUP, pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, baik dalam hal penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Perpajakan

Dalam praktiknya, ada beberapa jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, tergantung pada tujuan dan situasi yang mendasarinya. Berikut adalah beberapa jenis pemeriksaan perpajakan:

  1. Pemeriksaan Rutin (General Audit):
    Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala terhadap wajib pajak, terlepas dari apakah ada indikasi ketidakpatuhan atau tidak. Pemeriksaan rutin biasanya dilakukan berdasarkan jadwal tertentu, dengan tujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak secara umum patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini biasanya menyasar wajib pajak yang memiliki sejarah kepatuhan yang baik, tetapi tetap perlu dilakukan audit untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit):
    Pemeriksaan khusus dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa wajib pajak mungkin tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Indikasi ini bisa muncul dari laporan internal DJP, laporan pihak ketiga, atau dari data-data yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran, seperti ketidaksesuaian laporan keuangan atau pengajuan restitusi yang mencurigakan. Pemeriksaan khusus biasanya lebih intensif dan terfokus pada area-area yang diduga bermasalah.

  3. Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor:
    Pemeriksaan lapangan dilakukan langsung di tempat usaha atau lokasi kegiatan wajib pajak. Auditor pajak akan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan validasi atas data dan dokumen yang terkait dengan transaksi perpajakan. Pemeriksaan kantor, di sisi lain, dilakukan di kantor DJP berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak.

  4. Pemeriksaan Terkait Pengajuan Restitusi Pajak:
    Wajib pajak yang mengajukan restitusi (pengembalian pajak) sering kali menjadi objek pemeriksaan, terutama jika jumlah restitusi yang diminta cukup besar. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan perpajakan memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan pajak di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
  3. Surat Edaran Dirjen Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan perpajakan, yang diterbitkan dari waktu ke waktu untuk memberikan panduan teknis terkait proses pemeriksaan.

Mengapa Pemeriksaan Perpajakan Dilakukan?

Ada beberapa alasan utama mengapa otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Alasan-alasan ini penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan baik dan mampu mendeteksi serta mencegah potensi ketidakpatuhan pajak. Berikut beberapa tujuan utama dari pemeriksaan perpajakan:

1. Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan penghasilan, menghitung kewajiban pajaknya, dan membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara mendapatkan penerimaan pajak yang semestinya.

2. Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan

Selain memastikan kepatuhan, pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mendeteksi adanya penyimpangan, seperti penghindaran pajak atau penggelapan pajak. Misalnya, beberapa perusahaan mungkin terlibat dalam praktik transfer pricing, di mana mereka memanipulasi harga transaksi antar perusahaan afiliasi untuk mengurangi beban pajak. Dalam hal ini, pemeriksaan khusus akan dilakukan untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.

3. Pengukuhan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP memiliki kewajiban khusus untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang berstatus PKP telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban perpajakan terkait.

4. Pengajuan Restitusi Pajak

Ketika wajib pajak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP biasanya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak restitusi dan memastikan bahwa pajak yang dikembalikan benar-benar merupakan hak wajib pajak.

5. Penagihan Pajak yang Kurang Bayar

Dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak memiliki kekurangan pembayaran pajak. Jika ada pajak yang terutang, otoritas pajak akan menindaklanjuti dengan penagihan. Proses ini sering kali mencakup audit untuk memastikan jumlah pajak yang kurang bayar, termasuk pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan?

Proses pemeriksaan perpajakan di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yang diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai tahapan dan mekanisme pemeriksaan perpajakan:

1. Pemilihan Wajib Pajak untuk Diperiksa

Proses pemeriksaan dimulai dengan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa. Pemilihan ini dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan kriteria tertentu seperti pengajuan restitusi, adanya ketidakcocokan dalam laporan SPT, atau informasi lain yang diperoleh DJP melalui sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak biasanya menggunakan sistem analisis risiko untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa.

2. Pengiriman Surat Panggilan Pemeriksaan

Setelah wajib pajak ditetapkan untuk diperiksa, DJP akan mengirimkan Surat Panggilan Pemeriksaan kepada wajib pajak. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa wajib pajak akan menjalani pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang akan dilakukan (rutin, khusus, lapangan, atau kantor), serta jadwal pemeriksaan. Wajib pajak diwajibkan untuk hadir dan menyiapkan dokumen serta data yang diminta sesuai jadwal pemeriksaan.

3. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen

Pada tahap ini, wajib pajak harus menyerahkan berbagai dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa. Dokumen yang biasanya diminta meliputi laporan keuangan, catatan pembukuan, bukti transaksi, laporan pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan. Tim pemeriksa kemudian akan memverifikasi kebenaran dan keabsahan data yang diberikan, mencocokkannya dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan.

4. Klarifikasi dan Wawancara

Jika diperlukan, tim pemeriksa dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui wawancara dengan wajib pajak atau staf terkait yang bertanggung jawab atas perpajakan di perusahaan. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait transaksi atau aktivitas yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai.

5. Penilaian dan Penyusunan Laporan Pemeriksaan

Setelah data diverifikasi, tim pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat kesimpulan apakah wajib pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan atau tidak. Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, laporan tersebut akan mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.

6. Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu tertentu.

7. Penyelesaian Keberatan

Jika wajib pajak mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan, proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pengadilan pajak jika diperlukan.

8. Penagihan Pajak

Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, otoritas pajak akan melakukan penagihan terhadap pajak yang belum dibayar. Penagihan ini bisa mencakup tindakan hukum lebih lanjut seperti penyitaan atau penjualan aset wajib pajak jika pajak tidak dilunasi.

Pemeriksaan perpajakan merupakan salah satu bagian terpenting dalam menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan pajak, negara dapat mengontrol serta mengevaluasi kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Melalui pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki alat yang efektif untuk mendeteksi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Misalnya, dalam kasus penghindaran pajak dan penggelapan pajak, pemeriksaan khusus sering kali diaktifkan untuk memverifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan atau manipulasi data yang merugikan negara. Pemeriksaan ini juga berguna untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti transfer pricing yang sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak mereka dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum.

Selain itu, pemeriksaan pajak memainkan peran penting dalam proses restitusi pajak, di mana DJP memastikan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Pengajuan restitusi yang melibatkan jumlah besar sering kali menjadi objek pemeriksaan yang lebih mendalam, guna memastikan bahwa pengembalian pajak yang diminta adalah benar-benar hak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Dalam konteks perusahaan, pemeriksaan perpajakan juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap status Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan. Pemeriksaan ini memastikan bahwa PKP telah menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kekurangan atau ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan kurang bayar pajak atau potensi pelanggaran lainnya.

Selain dari fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan, pemeriksaan pajak juga memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ketika pemeriksaan dilakukan dengan transparan dan adil, wajib pajak akan memiliki rasa percaya yang lebih tinggi terhadap DJP dan sistem perpajakan secara keseluruhan. Proses pemeriksaan yang baik membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan setara, di mana semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, diperlakukan sama di mata hukum.

Daftar Pustaka

  • TAXNOW. (2023). Alur Pemeriksaan Pajak: 8 Tahapan yang Perlu Dipahami. Diakses dari TAXNOW.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun