4. Pengajuan Restitusi Pajak
Ketika wajib pajak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP biasanya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak restitusi dan memastikan bahwa pajak yang dikembalikan benar-benar merupakan hak wajib pajak.
5. Penagihan Pajak yang Kurang Bayar
Dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak memiliki kekurangan pembayaran pajak. Jika ada pajak yang terutang, otoritas pajak akan menindaklanjuti dengan penagihan. Proses ini sering kali mencakup audit untuk memastikan jumlah pajak yang kurang bayar, termasuk pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan?
Proses pemeriksaan perpajakan di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yang diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai tahapan dan mekanisme pemeriksaan perpajakan:
1. Pemilihan Wajib Pajak untuk Diperiksa
Proses pemeriksaan dimulai dengan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa. Pemilihan ini dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan kriteria tertentu seperti pengajuan restitusi, adanya ketidakcocokan dalam laporan SPT, atau informasi lain yang diperoleh DJP melalui sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak biasanya menggunakan sistem analisis risiko untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa.
2. Pengiriman Surat Panggilan Pemeriksaan
Setelah wajib pajak ditetapkan untuk diperiksa, DJP akan mengirimkan Surat Panggilan Pemeriksaan kepada wajib pajak. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa wajib pajak akan menjalani pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang akan dilakukan (rutin, khusus, lapangan, atau kantor), serta jadwal pemeriksaan. Wajib pajak diwajibkan untuk hadir dan menyiapkan dokumen serta data yang diminta sesuai jadwal pemeriksaan.