3. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen
Pada tahap ini, wajib pajak harus menyerahkan berbagai dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa. Dokumen yang biasanya diminta meliputi laporan keuangan, catatan pembukuan, bukti transaksi, laporan pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan. Tim pemeriksa kemudian akan memverifikasi kebenaran dan keabsahan data yang diberikan, mencocokkannya dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan.
4. Klarifikasi dan Wawancara
Jika diperlukan, tim pemeriksa dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui wawancara dengan wajib pajak atau staf terkait yang bertanggung jawab atas perpajakan di perusahaan. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait transaksi atau aktivitas yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai.
5. Penilaian dan Penyusunan Laporan Pemeriksaan
Setelah data diverifikasi, tim pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat kesimpulan apakah wajib pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan atau tidak. Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, laporan tersebut akan mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.
6. Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu tertentu.
7. Penyelesaian Keberatan
Jika wajib pajak mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan, proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pengadilan pajak jika diperlukan.
8. Penagihan Pajak