Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Memahami Mekanisme & Alur Pemeriksaan Pajak

26 September 2024   14:40 Diperbarui: 26 September 2024   14:44 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Canva (Diolah pribadi)

3. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen

Pada tahap ini, wajib pajak harus menyerahkan berbagai dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa. Dokumen yang biasanya diminta meliputi laporan keuangan, catatan pembukuan, bukti transaksi, laporan pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan. Tim pemeriksa kemudian akan memverifikasi kebenaran dan keabsahan data yang diberikan, mencocokkannya dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan.

4. Klarifikasi dan Wawancara

Jika diperlukan, tim pemeriksa dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui wawancara dengan wajib pajak atau staf terkait yang bertanggung jawab atas perpajakan di perusahaan. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait transaksi atau aktivitas yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai.

5. Penilaian dan Penyusunan Laporan Pemeriksaan

Setelah data diverifikasi, tim pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat kesimpulan apakah wajib pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan atau tidak. Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, laporan tersebut akan mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.

6. Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu tertentu.

7. Penyelesaian Keberatan

Jika wajib pajak mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan, proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pengadilan pajak jika diperlukan.

8. Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun