Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, otoritas pajak akan melakukan penagihan terhadap pajak yang belum dibayar. Penagihan ini bisa mencakup tindakan hukum lebih lanjut seperti penyitaan atau penjualan aset wajib pajak jika pajak tidak dilunasi.
Pemeriksaan perpajakan merupakan salah satu bagian terpenting dalam menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan pajak, negara dapat mengontrol serta mengevaluasi kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Melalui pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki alat yang efektif untuk mendeteksi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Misalnya, dalam kasus penghindaran pajak dan penggelapan pajak, pemeriksaan khusus sering kali diaktifkan untuk memverifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan atau manipulasi data yang merugikan negara. Pemeriksaan ini juga berguna untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti transfer pricing yang sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak mereka dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum.
Selain itu, pemeriksaan pajak memainkan peran penting dalam proses restitusi pajak, di mana DJP memastikan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Pengajuan restitusi yang melibatkan jumlah besar sering kali menjadi objek pemeriksaan yang lebih mendalam, guna memastikan bahwa pengembalian pajak yang diminta adalah benar-benar hak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Dalam konteks perusahaan, pemeriksaan perpajakan juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap status Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan. Pemeriksaan ini memastikan bahwa PKP telah menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kekurangan atau ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan kurang bayar pajak atau potensi pelanggaran lainnya.
Selain dari fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan, pemeriksaan pajak juga memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ketika pemeriksaan dilakukan dengan transparan dan adil, wajib pajak akan memiliki rasa percaya yang lebih tinggi terhadap DJP dan sistem perpajakan secara keseluruhan. Proses pemeriksaan yang baik membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan setara, di mana semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, diperlakukan sama di mata hukum.
Daftar Pustaka
- TAXNOW. (2023). Alur Pemeriksaan Pajak: 8 Tahapan yang Perlu Dipahami. Diakses dari TAXNOW.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI