Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Memahami Mekanisme & Alur Pemeriksaan Pajak

26 September 2024   14:40 Diperbarui: 26 September 2024   14:44 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Canva (Diolah pribadi)

Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan 

Pemeriksaan perpajakan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan yang digunakan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, jujur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk mendeteksi potensi penyimpangan atau pelanggaran yang bisa merugikan negara.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses pemeriksaan biasanya melibatkan pengumpulan dan verifikasi data perpajakan, analisis terhadap laporan keuangan, dan interaksi langsung dengan wajib pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga elemen utama: apa itu pemeriksaan perpajakan (what), mengapa pemeriksaan tersebut dilakukan (why), dan bagaimana mekanisme serta alur pemeriksaan perpajakan berlangsung (how).

Apa Itu Pemeriksaan Perpajakan?

Pemeriksaan perpajakan dapat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan benar. Proses ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan sistem perpajakan seperti penghindaran dan penggelapan pajak.

Menurut Pasal 29 UU KUP, pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, baik dalam hal penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Perpajakan

Dalam praktiknya, ada beberapa jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, tergantung pada tujuan dan situasi yang mendasarinya. Berikut adalah beberapa jenis pemeriksaan perpajakan:

  1. Pemeriksaan Rutin (General Audit):
    Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala terhadap wajib pajak, terlepas dari apakah ada indikasi ketidakpatuhan atau tidak. Pemeriksaan rutin biasanya dilakukan berdasarkan jadwal tertentu, dengan tujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak secara umum patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini biasanya menyasar wajib pajak yang memiliki sejarah kepatuhan yang baik, tetapi tetap perlu dilakukan audit untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit):
    Pemeriksaan khusus dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa wajib pajak mungkin tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Indikasi ini bisa muncul dari laporan internal DJP, laporan pihak ketiga, atau dari data-data yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran, seperti ketidaksesuaian laporan keuangan atau pengajuan restitusi yang mencurigakan. Pemeriksaan khusus biasanya lebih intensif dan terfokus pada area-area yang diduga bermasalah.

  3. Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor:
    Pemeriksaan lapangan dilakukan langsung di tempat usaha atau lokasi kegiatan wajib pajak. Auditor pajak akan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan validasi atas data dan dokumen yang terkait dengan transaksi perpajakan. Pemeriksaan kantor, di sisi lain, dilakukan di kantor DJP berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun