Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab 8

Bab 8 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Fungsi Hukum dalam Masyarakat," membahas peran dan fungsi hukum dalam konteks sosial. Dalam bab ini, penulis menguraikan tiga fungsi utama hukum: sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai sarana melakukan rekayasa sosial, dan fungsi integrasi hukum.

Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat

Zulkifli menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama hukum adalah sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Hukum berfungsi untuk menetapkan norma-norma yang harus diikuti oleh anggota masyarakat guna menciptakan ketertiban dan mencegah tindakan yang merugikan. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai mekanisme pengendalian sosial yang memastikan bahwa individu dan kelompok mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penulis menekankan bahwa pengendalian sosial melalui hukum bukan hanya bersifat represif tetapi juga preventif, di mana hukum berusaha mendorong perilaku positif dan mengurangi potensi konflik dalam masyarakat.

Hukum sebagai Sarana Melakukan Rekayasa Sosial

Selanjutnya, Zulkifli membahas fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku tetapi juga untuk memfasilitasi perubahan sosial yang diinginkan. Penulis menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan untuk mendorong transformasi masyarakat menuju tujuan tertentu, seperti peningkatan kesejahteraan atau keadilan sosial. Contoh konkret dari fungsi ini adalah pembuatan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak kelompok minoritas atau untuk mempromosikan kesetaraan gender. Dengan demikian, hukum berperan aktif dalam membentuk struktur sosial dan mempengaruhi dinamika masyarakat.

Fungsi Integrasi Hukum

Fungsi integrasi hukum menjadi fokus terakhir dalam bab ini. Zulkifli menjelaskan bahwa hukum berperan penting dalam menyatukan berbagai elemen masyarakat yang beragam. Hukum menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan interaksi antarindividu dan kelompok dengan cara yang teratur dan harmonis. Dalam konteks ini, hukum bertindak sebagai alat untuk membangun konsensus sosial dan memperkuat solidaritas di antara anggota masyarakat. Penulis menekankan bahwa keberhasilan integrasi sosial sangat bergantung pada penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum yang ada.

Bab 9

Bab 9 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Budaya dan Penegakan Hukum," membahas hubungan antara budaya hukum dan proses penegakan hukum dalam masyarakat. Dalam bab ini, penulis menguraikan dua aspek utama: budaya hukum dan penegakan hukum, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi.

Budaya Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun