Bab 17
Bab 17 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Hukum dalam Perspektif Law is a Tool of Social Engineering," membahas peran hukum sebagai alat rekayasa sosial dalam mewujudkan tujuan hukum. Dalam bab ini, penulis menguraikan beberapa aspek penting, termasuk sekilas tentang hukum dan tujuannya, hubungan antara hukum, moral, dan kekuasaan, serta peran "Law is a Tool of Social Engineering" sebagai sarana mewujudkan tujuan hukum.
Sekilas tentang Hukum dan Tujuannya
Zulkifli memulai bab ini dengan menjelaskan definisi dan konsep dasar tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Ia menyatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai alat untuk mengarahkan perilaku sosial dan menciptakan perubahan sosial yang diinginkan. Hukum harus mampu mengintegrasikan kepentingan dan sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan perdamaian sosial.
Hukum, Moral, dan Kekuasaan dalam Perspektif Law is a Tool of Social Engineering
Dalam bagian ini, Zulkifli membahas hubungan antara hukum, moral, dan kekuasaan dalam konteks "Law is a Tool of Social Engineering." Ia menjelaskan bahwa hukum sering kali berfungsi sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau lembaga tertentu. Hukum dapat dilihat sebagai sarana untuk menegakkan kontrol sosial dan menjaga ketertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam penerapannya.Zulkifli mengutip pandangan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ini berarti bahwa hukum harus mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh anggota masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial tetapi juga sebagai alat perubahan sosial yang berorientasi pada keadilan sosial.
Law is a Tool of Social Engineering sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Hukum
Di bagian akhir bab ini, Zulkifli membahas peran "Law is a Tool of Social Engineering" sebagai sarana mewujudkan tujuan hukum. Ia menjelaskan bahwa hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang diinginkan melalui proses yang terstruktur dan sistematis. Hukum harus mampu mengintegrasikan semua kepentingan dan sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.Zulkifli juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang efektif dalam mewujudkan tujuan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Kelebihan Buku
Komprehensif dan Terstruktur: Buku ini menyajikan informasi yang terstruktur dengan baik tentang berbagai aspek sosiologi hukum, termasuk teori-teori, paradigma, dan fungsi hukum dalam masyarakat. Penulis menguraikan dengan jelas bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan rekayasa sosial1.
Analisis Mendalam: Zulkifli memberikan analisis mendalam tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan ideologi. Ia menjelaskan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial dan menciptakan keadilan di masyarakat.