Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., merupakan sebuah karya yang memberikan wawasan mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Dalam buku ini, Zulkifli menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mengkaji fenomena hukum dalam konteks sosial, mencakup pola perilaku, tindakan, serta dampak hukum dalam masyarakat. Penulis memulai dengan mendefinisikan sosiologi dan hukum, menguraikan bahwa sosiologi merupakan ilmu tentang masyarakat, sementara hukum adalah aturan yang muncul dari penyesuaian terhadap gejala sosial. Buku ini juga menyoroti sejarah perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, yang tidak terlepas dari perubahan sosial politik sejak kemerdekaan.

Bab 1

Bab 1 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Memahami Sosiologi Hukum," memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep dasar sosiologi hukum. Dalam bab ini, penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Zulkifli mengutip berbagai pendapat ahli, seperti Soerjono Soekanto yang menekankan pentingnya memahami interaksi antara hukum dan masyarakat sebagai objek kajian utama sosiologi hukum.

Ruang lingkup sosiologi hukum dibahas secara rinci, mencakup dua aspek penting: dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap gejala sosial. Penulis menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya, dan perubahan dalam masyarakat akan mempengaruhi bentuk dan penerapan hukum. Misalnya, hukum nasional Indonesia yang berakar pada Pancasila mencerminkan nilai-nilai sosial seperti gotong royong dan musyawarah. Selain itu, Zulkifli juga menjelaskan bagaimana undang-undang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, politik, dan pendidikan.

Dalam bab ini, penulis juga menguraikan tiga tujuan utama dalam mempelajari sosiologi hukum. Pertama, untuk memahami asal-usul sosial dari hukum; kedua, untuk menganalisis efek sosial dari hukum; dan ketiga, untuk mengevaluasi fungsi lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat. Dengan demikian, pembaca diajak untuk melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi sebagai produk interaksi kompleks antara individu dan kelompok dalam konteks sosial yang lebih luas.

Secara keseluruhan, Bab 1 "Memahami Sosiologi Hukum" berhasil memberikan fondasi yang kuat bagi pemahaman lebih lanjut tentang sosiologi hukum. Penjelasan yang jelas dan terstruktur membuat bab ini sangat berguna bagi mahasiswa serta praktisi hukum yang ingin menggali lebih dalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

Bab 2

Bab 2 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Kajian Sosiologi Hukum," membahas berbagai aspek penting dalam memahami sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu. Dalam bab ini, penulis menjelaskan objek kajian, sifat, karakteristik, dan metode yang digunakan dalam sosiologi hukum.

Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek kajian sosiologi hukum meliputi hubungan antara hukum dan masyarakat. Zulkifli menekankan bahwa sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial dan bagaimana fenomena sosial mempengaruhi pembentukan serta penerapan hukum. Hal ini mencakup analisis terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, seperti pengadilan dan kepolisian, serta bagaimana norma-norma sosial berinteraksi dengan peraturan hukum yang berlaku. Penulis juga menggarisbawahi pentingnya memahami hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Sifat Kajian Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun