Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review "Buku Ajar Sosiologi Hukum" Karya Zulkifli, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   18:10 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di bagian akhir bab ini, Zulkifli membahas fungsi hukum sebagai pengawas dan penginspeksi pelaksanaan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk menetapkan norma-norma tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Penulis menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan hasil pembangunan dapat dicapai dengan lebih efisien dan akuntabel

Bab 14

Bab 14 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Perkembangan Hukum Indonesia," menguraikan evolusi sistem hukum di Indonesia dari masa penjajahan hingga era reformasi. Dalam bab ini, penulis membahas tatanan hukum pada berbagai periode sejarah, termasuk masa Hindia Belanda, masa pendudukan Jepang, periode sejak 1945 hingga 1998, dan upaya menuju tatanan hukum yang responsif.

Tatanan Hukum Masa Hindia Belanda

Pada masa Hindia Belanda, sistem hukum Indonesia didasarkan pada hukum kolonial yang diterapkan oleh pemerintah Belanda. Zulkifli menjelaskan bahwa hukum yang berlaku saat itu merupakan kombinasi dari hukum perdata, pidana, dan administrasi yang diadopsi dari sistem hukum Belanda. Hukum ini berfungsi untuk mengatur hubungan antara pemerintah kolonial dengan rakyat serta kepentingan ekonomi Belanda. Penulis menekankan bahwa meskipun hukum ini bersifat otoriter dan tidak mencerminkan kepentingan masyarakat lokal, namun ia membentuk dasar bagi sistem hukum yang ada setelah kemerdekaan.

Tatanan Hukum Masa Pendudukan Jepang

Selama masa pendudukan Jepang, tatanan hukum Indonesia mengalami perubahan signifikan. Jepang tidak sepenuhnya menggantikan sistem hukum yang ada tetapi memperkenalkan beberapa peraturan baru yang bertujuan untuk menguatkan kontrol mereka atas rakyat. Zulkifli mencatat bahwa meskipun banyak peraturan yang ditetapkan oleh Jepang, mereka tetap mempertahankan beberapa aspek dari sistem hukum kolonial sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian dan kebingungan dalam penerapan hukum di masyarakat.

Tatanan Hukum Sejak 1945 Hingga 1998

Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mulai membangun sistem hukumnya sendiri. Zulkifli menjelaskan bahwa pada periode ini, banyak undang-undang baru dirumuskan untuk menggantikan peraturan-peraturan kolonial. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar konstitusi negara dan menegaskan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, selama Orde Baru (1966-1998), meskipun ada kemajuan dalam pembentukan undang-undang baru, sistem hukum sering kali digunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan yang mengekang kebebasan sipil.

Menuju Tatanan Hukum Responsif

Di akhir bab ini, Zulkifli membahas upaya menuju tatanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang agar hukum dapat mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi rakyat. Penulis juga menggarisbawahi perlunya reformasi dalam lembaga-lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi mereka secara adil dan efektif. Dengan demikian, tatanan hukum yang responsif diharapkan dapat mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun