Ahli lain seperti H.L.A. Hart juga dibahas dalam konteks pemikirannya mengenai hubungan antara norma dan perilaku sosial. Hart menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana norma-norma hukum beroperasi, serta bagaimana norma tersebut dapat berubah seiring waktu.
Hasil Pemikiran Para Sosiolog
Zulkifli menyebutkan beberapa sosiolog yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman sosiologi hukum, seperti Karl Llewellyn dan Jerome Frank. Llewellyn mengembangkan teori realisme hukum yang menekankan bahwa hakim tidak hanya menemukan tetapi juga membentuk hukum melalui keputusan mereka. Frank lebih lanjut mengklaim bahwa proses peradilan adalah konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya.
Selain itu, pemikiran Soerjono Soekanto juga disoroti, di mana ia menekankan pentingnya memahami interaksi antara hukum dan masyarakat serta bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi struktur dan penerapan hukum.
Bab 5
Bab 5 dari buku "Sosiologi Hukum" karya Zulkifli Ismail, S.H., M.H., berjudul "Teori dalam Sosiologi Hukum," menyajikan berbagai teori yang mendasari pemahaman sosiologi hukum. Bab ini membahas beberapa teori utama, termasuk teori strukturalisme, fungsionalisme, dan berbagai pendekatan lainnya yang relevan dalam analisis hukum dan masyarakat.
Teori Strukturalisme
Teori strukturalisme, yang dipelopori oleh tokoh seperti Claude Lvi-Strauss, menekankan bahwa struktur sosial mempengaruhi perilaku individu dan interaksi sosial. Dalam konteks sosiologi hukum, teori ini berfokus pada bagaimana norma-norma hukum dibentuk oleh struktur sosial yang lebih besar. Zulkifli menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami terlepas dari konteks sosial dan budaya di mana ia berada, sehingga analisis terhadap struktur sosial menjadi penting untuk memahami penerapan hukum.
Teori Fungsionalisme Struktural
Teori fungsionalisme struktural, yang dikembangkan oleh Emile Durkheim, berpendapat bahwa setiap elemen dalam masyarakat memiliki fungsi tertentu yang berkontribusi pada stabilitas keseluruhan. Dalam sosiologi hukum, pendekatan ini mengkaji bagaimana hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik. Zulkifli menekankan bahwa hukum berperan sebagai alat untuk mencapai keseimbangan dalam masyarakat dan bahwa perubahan dalam satu elemen (misalnya, perubahan hukum) dapat mempengaruhi elemen lainnya.
Teori Perkembangan Tiga Tahap