Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

11 November 2023   22:18 Diperbarui: 11 November 2023   22:19 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi globalisasi | Sumber gambar: istock.com (DKosig)

Berkembang pesatnya globalisasi telah membawa dampak atau implikasi yang signifikan pada pelbagai sektor dan aspek kehidupan. Pada hakikatnya, globalisasi memberikan peluang bagi para inovator untuk mengeksploitasi ide - ide baru mereka dalam skala yang lebih besar (Grossman & Helpman, 2015) sehingga melahirkan perubahan - perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Pesatnya globalisasi dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik di seluruh dunia telah menciptakan sebuah interkoneksi yang tidak dapat dibendung dan tidak dapat dihindarkan. Salah satu ciri globalisasi adalah adanya keterbukaan perdagangan. Teori pertumbuhan menyatakan bahwa terdapat korelasi positif antara keterbukaan  perdagangan dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Suci et al., 2015). Setiap negara, mau tidak mau dan suka tidak suka, harus "patuh" dan "tunduk" pada aturan - aturan yang telah disepakati agar tetap dapat "bersaing" dan "bertahan hidup". Hal ini tentu berimplikasi secara domino pada dibukanya gerbang - gerbang perdagangan internasional. Globalisasi telah membuka keran lintas - batas antar negara dan meningkatkan efisiensi yang menghubungkan ekonomi negara - negara di seluruh dunia dan memungkinkan perdagangan internasional dilakukan dengan cepat dan intens.

Mengingat pesatnya globalisasi yang terjadi, tentu hal ini akan memberikan dampak, entah itu dampak baik maupun dampak buruk. Terlepas dari penilaian atas justifikasi baik dan buruknya globalisasi, tetap saja globalisasi harus dihadapi dengan persiapan yang matang serta terencana. Adapun dampak globalisasi dapat mencakup integrasi pasar global, perubahan operasional mengenai praktik atau tata cara perusahaan beroperasi, perubahan teknik dan distribusi atas barang dan jasa, serta bagaimana pergerakan modal yang terjadi antar - negara. Dengan demikian, hal ini juga akan berdampak secara langsung pada peraturan atau regulasi yang ada di setiap negara. Setiap negara pastinya akan mengakomodasi aturan atau regulasi guna meningkatkan kemanfaatan atau benefit sehingga menumbuhkan taraf kesejahteraan masyarakat di negara tersebut.

Ilustrasi kesejahteraan | Sumber gambar: istock.com (Dilok Klaisataporn)
Ilustrasi kesejahteraan | Sumber gambar: istock.com (Dilok Klaisataporn)

Salah satu aturan atau regulasi yang terdampak atas pesatnya globalisasi adalah peraturan mengenai perpajakan. Peraturan mengenai perpajakan merupakan fokus atau perhatian utama pemerintah di berbagai negara, mengingat pajak merupakan motor utama untuk menjalankan roda perekonomian suatu negara guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Myles, 2000). Oleh karena itu wajar apabila pemerintah terus menerus secara kontinu melakukan perbaikan pada peraturan perpajakan. Perbaikan ini dapat meliputi efisiensi prosedur, kemudahan regulasi, peningkatan kerja sama pajak antar - negara, dan memberikan landasan hukum yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat.

Di sisi perusahaan, kejelasan dan konsistensi peraturan perpajakan adalah hal yang substansial. Bisnis memerlukan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi untuk mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, peraturan perpajakan yang adil dan jelas merupakan suatu hal penting dalam mendukung tumbuhnya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, globalisasi telah mengubah lanskap perpajakan secara signifikan, mendorong negara - negara untuk terus menyesuaikan peraturan perpajakan mereka untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh ekonomi global yang semakin interconnected. Perubahan dalam aturan perpajakan merepresentasikan secara nyata mengenai realitas globalisasi dan tujuan negara dalam menjaga penerimaan perpajakan yang memadai sambil mempromosikan keadilan dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, globalisasi tentu memberikan dampak baik dan dampak buruk dalam implementasinya. Globalisasi bagaikan pisau bermata dua yang dapat digunakan sebagai alat untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga memiliki potensi untuk menciptakan tantangan, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan. Dalam konteks perpajakan, pengaruh globalisasi menciptakan peluang dan tantangan yang perlu dipertimbagkan dengan cermat oleh pemerintah, organisasi internasional, dan bisnis. Dilahirkannya peraturan perpajakan yang sesuai dengan realitas globalisasi, kerja sama internasional, dan transparansi perpajakan adalah beberapa langkah penting dalam mengelola dampak positif dan negatif dari globalisasi dalam ranah perpajakan. Dengan demikian, hal ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perpajakan berfungsi sebagai alat yang efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya globalisasi, berbagai peraturan perpajakan harus disesuaikan dan harus dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak terkait. Globalisasi menuntut adanya keseimbangan yang cermat antara kepentingan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak untuk membiayai layanan publik, perusahaan dalam menjaga daya saing global, dan individu dalam memastikan keadilan perpajakan. Pemerintah perlu mempertimbangkan peraturan perpajakan yang mencerminkan perubahan dalam ekonomi global dan perubahan dalam teknologi. Hal ini mencakup konteks untuk memastikan bahwa perusahaan - perusahaan, khususnya perusahaan multinasional dikenai pajak secara adil dan mencegah penghindaran pajak serta penggelapan pajak. Transparansi perpajakan dan kerjasama internasional adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebagai bentuk ikhtiar untuk memastikan bahwa Perusahaan (atau dalam konteks ini adalah Wajib Pajak) membayar pajak dengan adil, peraturan perpajakan harus mengatasi praktik-praktik seperti transfer pricing yang digunakan untuk mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi dengan pajak yang rendah. Pengalihan laba ke negara atau yurisdiksi dengan pajak yang rendah tentu memberikan kerugian pada negara dikarenakan berkurangnya penerimaan negara. Transparansi perpajakan adalah salah satu pendekatan untuk mengatasi masalah seperti ini sebab transparansi diasosiasikan dengan tata kelola yang baik (Oats & Tuck, 2019). Transparansi perpajakan mencakup pertukaran informasi perpajakan antara negara-negara dan pengungkapan informasi keuangan yang lebih rinci oleh perusahaan, pertukaran informasi perpajakan, dan lain sebagainya. Dengan adanya transparansi, pemerintah dapat memantau aktivitas perpajakan perusahaan multinasional dengan lebih efektif.

Kerjasama internasional dalam hal perpajakan menjadi semakin penting untuk mengatasi isu -isu seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak oleh perusahaan. Hal tersebut melibatkan upaya bersama antara negara - negara untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari bisnis internasional dikenai pajak secara adil. Organisasi seperti Organisation for Economic Co-operation and Development / Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah memimpin upaya untuk mengembangkan standar internasional memungkinkan negara - negara untuk bersama - sama menentang praktik - praktik perpajakan yang tidak adil dan memastikan bahwa peraturan perpajaka berlaku secara konsisten di seluruh dunia.

Melalui berbagai kesepakatan antara negara-negara dan lembaga-lembaga internasional, dibuatlah kerangka kerja sama untuk mengatasi masalah – masalah lintas batas antarnegara dalam hal perpajakan. Tax treaty merupakan suatu perjanjian resmi antara dua atau lebih negara yang mengatur hukum perpajakan terkait bisnis atau individu yang terlibat dalam transaksi lintas batas antarnegara. Adapun tax treaty dibuat dengan struktur, isi, konsep, konteks, dan implementasi yang dirancang dan diformulakan oleh berbagai negara dan lembaga internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun