Abstrak
Sengketa Pulau Dokdo merupakan sengketa wilayah yang melibatkan Jepang dan Selatan Korea dalam memperebutkan sebuah pulau yang terletak terletak di tengah-tengah antara Korea dan Jepang. Mereka saling mengklaim status kepemilikan Pulau Dokdo dengan bukti-bukti. Korea Selatan maupun Jepang sama-sama memiliki bukti yang menguatkan yang mana dasar klaim Jepang yakni didasarkan pada perjanjian Jepang dan Sekutu yakni perjanjian San Fransisco 1951 Pasal 2.
Penyelesaian sengketa Pulau Dokdo Hingga saat ini ketegangan antara kedua negara terus berlanjut yang hingga memicu konflik yang berkepanjangan dan dampak sengketa ini sudah berimbas terhadap berbagai aspek kehidupan dari kedua negara. Sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional maka sengketa ini dapat diselesaikan melalui cara damai yakni dengan cara mediasi, membuat perjannjian pengembangan bersama dan melalui prosedur wajib yakni melalui Konsiliasi, Arbitrase, dan juga melalui Pengadilan Internasional Untuk Hukum Laut (ITLOS).
Kata Kunci: Pulau Dokdo, Korea Selatan, Jepang, Penyelesaian Sengketa
Abstract
The Dokdo Island dispute is a territorial dispute involving Japan and South Korea in fighting over an island located halfway between Korea and Japan. They mutually claim ownership status of Dokdo Island with evidence. South Korea and Japan both have corroborating evidence in which the basis of Japan's claim is based on the agreement between Japan and the Allies, namely the 1951 San Francisco agreement Article 2.
Settlement of the Dokdo Island dispute Until now, tensions between the two countries have continued which have triggered a prolonged conflict and the impact of this dispute has affected various aspects of the lives of the two countries. In accordance with the provisions of International Law, this dispute can be resolved through peaceful means, namely by means of mediation, making joint development agreements and through mandatory procedures, namely through Conciliation, Arbitration, and also through the International Court of Justice for the Law of the Sea (ITLOS).
Keywords: Dokdo Island, South Korea, Japan, Dispute Resolution
PENDAHULUAN
Wilayah suatu negara pada umumnya terdiri dari daratan, laut, dan udara di atasnya. Sebagai satu kesatuan geografis, wilayah adalah tempat penduduk dan pemerintah suatu negara melakukan berbagai kegiatan. Dalam hukum internasional adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu negara karena wilayah termasuk dalam salah satu karakteristik terbentuknya suatu negara yang diatur dalam Konvensi Montovideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara, tidak ada suatu negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk negara tersebut. Suatu wilayah tidak perlu luas bagi didirikanya suatu negara karena dalam hukum internasional tidak ditentukan syarat berapa harusnya luas suatu wilayah untuk dapat dianggap sebagai unsur konstitutif suatu negara. Kedaulatan tertinggi suatu negara dibatasi pada batas wilayah negara tersebut, artinya kedaulatan suatu negara berlaku di wilayah negaranya itu sendiri. Tanpa adanya daerah suatu negara tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional, oleh karena itu harus ada kejelasan mengenai daerah dan batas daerah suatu negara dengan negara lain (Mouna, 2008:20).
Pentingnya wilayah bagi keberadaan suatu negara sering menyebabkan terjadinya beberapa perebutan daerah dari satu negara ke negara lain, daerah yang di klaim biasanya berupa daerah daratan, daerah laut, atau bahkan perebutan pulau. Sengketa daerah secara garis besar dapat ditimbulkan oleh dua hal yaitu dalam bentuk klaim terhadap seluruh bagian daerah negara, atau dapat juga dalam bentuk klaim terhadap suatu bagian dari daerah negara yang berbatasan (Mochtar, 2003:164). sengketa daerah sering dialami satu negara dengan negara lain yang secara geografis berdekatan bahkan sengketa tersebut sudah terlalu berlarut-larut hingga menimbulkan negara-negara tetangga tersebut saling menjatuhkan satu sama lain. Disertai dengan berbagai alasan sebagai sumber potensi sengketa seperti politik, strategi militer, ekonomi dan kepentingan-kepentingan lainnya. Sengketa daerah salah satunya terjadi antara negara Korea Selatan dan negara Jepang yang memperebutkan kepulauan Dokdo atau Takeshima. Kedua negara mengklaim kepulauan tersebut berdasarkan geografis dan historis atas kepemilikan kepulauan Dokdo atau Takeshima atau yang disebut dengan Liancourt Rocks.