Mohon tunggu...
Aghil Darmansyah Ibrahim
Aghil Darmansyah Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang ingin mencoba untuk menuangkan karya karya disini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perjanjian Dalam Perkawinan (analisis hukum dan implementasi perjanjian perkawinan:manfaat,tantangan,serta prinsip keadilan )

25 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 25 Desember 2024   22:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teori-teori utama yang digunakan ketika membahas keabsahan perjanjian pranikah antara lain teori kontrak, teori keadilan distributif, dan teori hak asasi manusia.

1.  Teori Perjanjian (Contract Theory)

Teori kontrak menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum yang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUH Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai berikut: "Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih terikat pada satu atau lebih orang lain"

Ciri-ciri utama suatu perjanjian adalah: Ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berkontrak bahwa mereka berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat bersama oleh mereka.

Dalam akad nikah, akad ini memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pengelolaan harta benda selama perkawinan.

Prinsip dasar teori konsensus meliputi:

Konsensusisme: Kesepakatan bebas yang tidak dipaksakan oleh salah satu pihak. Kepastian hukum: Kontrak yang dibuat harus memenuhi persyaratan hukum dan dapat diterapkan dalam praktik.

Kebebasan Berkontrak: Para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, moralitas, atau kebijakan publik.

 

2. Teori Harta dalam Perkawinan

Harta  perkawinan dibagi menjadi dua jenis utama: Harta persekutuan (gonogini): Harta yang diperoleh selama  perkawinan dan dianggap milik bersama kecuali diperjanjikan lain.Harta Warisan: Harta milik masing-masing pihak sebelum perkawinan atau harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah selama perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun