A.Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
1. Nilai
   Pancasila yang diterapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandagan hidup dan dasar negara. Nilai-nilai pancasila secara bertahap harus benar-benar di wujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat .
- Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural yang budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri
- Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau hukum
- Nilai praksis adalah nilai sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogiyanya sama dengan semangat nilai dasar instrumental.
Sumber nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini juga merupakan norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dan anggota kelompok. Ketuhanan yang Maha esa menjiwai mendasari dan memimpin perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai yang terkandung dalam sila-silanya merupakan petunjuk yang harus kita ikuti dan kita kerjakan agar menjadi warga negara yang baik.
 Nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan berbangsa adalah: nilai ideal, nilai material, spritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis, nilai etis, nilai estetis, nilai sosial, nilai religius atau keagamaan
Nilai lain yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945 adalah nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan pancasila adalah antara lain:
1Ketuhanan yang maha esa
Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa
Masing-masing atas dasar kemanusian yang beradab
Membina adanya kerjasama dan toleransi antara pemeluk agama
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
Tidak saling membedakan warna kulit
Saling menghormati debgan bangsa lain
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3.Persatuan indonesia
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Menetapakan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Bangga berkebangsaan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, atau dalam kehidupan sehari -hari
Menjunjung tinggi sifa dan suasana Gotong-royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan
2. Moral
     Moral adalah ajaran baik buruk tentang perbuatan dan kekuatan ( fisik). Jadi, moral adalah tingkah laku manusia yang dj lakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, bernegara.
     Tata susila adalah bydi pekerti manusia tentang baik dan buruk, salah dan benar dari sikap, perbuatan, dan kelakuan. Moral meliput hidup manusia itu sendiri dan dalam kehidupan nya bersama keluarga, masyarakat, bangsa, dan dalam negara serta dunia. Pancasila sebagai morak perorangan, moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian:
Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia
3. Norma
- pancasila Sebagai Sumber perubahan Hukum
   Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif,  yaitu pancasila. Pancasila merupakan cita cita hukum,  kerangka berfikir, sumber nilai, sumber arah penyusun dan perubahan hukum positif di Indonesia
   Pancasila dipandang  sebagai cita cita hukum dapat memenuhi fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945,yaitu pasal 27(1) sumber hukum pancasila meliputi dua pengertian :
- Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum
- Sumber material hukum, Â yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norna hokum
- Pancasila sebagai nilai pertahanan dan keamanan
   Pertahanan dan keamanan ini dikaitkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jawaban dan tanggung jawab moral sebagai hokum.
B. Hubungan Nilai, Â Norma, Â dan Moral
Tuntutan perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai yang dijadikan pedoman sesuai dengan ketetapan MPR No. ll/ MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4) .
Menurut Rustandi (1988:60) " warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
Menurut pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa" yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang -orang bangsa Indonesia asli dan orang -orang bangsa lain yang disahkan oleh undang -undang sebagai warga negara".untuk menekankan tuntunan perilaku dalam mewujudkan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan ketentuan MPR No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila terutama sila kemanusian yang adil dan beradab yang terdiri dari 10 butir nilai kemanusian adalah sebagai berikut :
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban yang asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan,agama dan lain lain
- M
- engembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa,mampu menempatkan perasaannnya pada perasaan orang lain
- Mengembangkan sikap tudak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai -nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan bangsa lain
C.Etika Politik
1.Pengertian Etika
Etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak, bisa juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika adalah ilmu tentang yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Secara garis besar etika khusus dan umum. etika umum. Membahas tentang kondisi-kondisi  dasar bagaiman menasia bertindak secara etis. Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu individual dan social
2.Politik
Budiardjo (2008: 15) menyatakan bahwa (politics) usaha untuk menentukan peraturan -peraturan yang dapat di teruna baik oleh sebagian besat warga negara, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang harmonis, usaha the good life ini bermacam macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem.
Pengertian  konsep-konsep politik sejak awal hingga perkembangan terakhir menurut surbakti (1922: 1-2) ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai politik, yaitu :
- Politik ialah usaha yang ditenpuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama
- Politik ialah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraaan negara dan pemerintahan
- Politik ialah sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat
- politik ialah sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum
- Politik ialah sebagai konflik dalam rangka mencari  atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting
3.Etika Politik
Etika politik merupakan sebagian filsafat moral yang mengenai dimensi politis kehidupan manusia.
Etika politik adalah merupakan tata krama dalam melakukan aktivitas politik.
Legitimasi etis( filisofis)  adalah penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa.walaupunseseorang atau suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai background kekuasaannya,  namun agar tetap eksisnya kekuasaan tersebut terletak pada legitimasi etisnya. Tanpa llegitimai etis yang tetap kontinu berpihak kepada kepentingan kemanusiaan, suatu kekuasaan pemerintahan tinggal menunggu waktu untuk dijatuhkan itu lewat cara pemberontakan sosial atau demonstrasi  people power, revolusi atau reformas,maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional, yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukan kekuasaan pada proposi pertanggungjawaban politik yang konkrit dan etis.
D.Hubungan Etika Politik dan Pancasila
   Dengan melacak kembali secara sepintas mengenai sejarah perjuangan dalam menentukan dasar negara Indonesia, maka pancasila dalam perkembangannya bukan hanya sekedar suatu konsensus politik melainkan sebagai staatfundamental norm. Secara, yuridis formal,  pancasila yang berfungsi  sebagai kaidah dasar negara memperoleh legalitis hukumannya pada pembukuan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Karena tercantum dalam keputusan -keputusan  negara tersebut,  maka pancasila telah mendapatkan legalitas hukumnya. Jadi, berlaku dan mengikat setiap manusia, kapan dan dimana saja ia berada
Nilai-nilai yang terkandung tersebut pada kenyataan dapat berlaku umum(universal) yaitu berlaku bagi semua manusia dan bangsa (negara) Â tanpa ada batas-batas tertentu dan akam bersifat khusus apabila dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia (nasional) Â .nilai -nilai universal tersebut tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu,bagi bangsa Indonesia tidak dapat tidak kristalisasi nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat didalam pancasila, di mana sila pertama ketuhana yang Maha Esa merupakan nilai inti dan nilai sumber yang masing-masing saling menjiwai dan meliputi, yang memberikan  landasan bagi:
1.Nilai dasar kemanusiaan sebagai tolak ukur
2. Berlaku umum dan menyeluruh bagi nilai-nilai
3. Menjadi landasan kepercayaan pandangan hidup dan sikap serta perilaku
Dengan pendekatan secara konstektual inilah pendidikan pancasila akan dapat menunjukan arti dan maknanya dalam ikut mengembangkan kepribadian peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H