Pengertian  konsep-konsep politik sejak awal hingga perkembangan terakhir menurut surbakti (1922: 1-2) ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai politik, yaitu :
- Politik ialah usaha yang ditenpuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama
- Politik ialah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraaan negara dan pemerintahan
- Politik ialah sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat
- politik ialah sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum
- Politik ialah sebagai konflik dalam rangka mencari  atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting
3.Etika Politik
Etika politik merupakan sebagian filsafat moral yang mengenai dimensi politis kehidupan manusia.
Etika politik adalah merupakan tata krama dalam melakukan aktivitas politik.
Legitimasi etis( filisofis)  adalah penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa.walaupunseseorang atau suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai background kekuasaannya,  namun agar tetap eksisnya kekuasaan tersebut terletak pada legitimasi etisnya. Tanpa llegitimai etis yang tetap kontinu berpihak kepada kepentingan kemanusiaan, suatu kekuasaan pemerintahan tinggal menunggu waktu untuk dijatuhkan itu lewat cara pemberontakan sosial atau demonstrasi  people power, revolusi atau reformas,maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional, yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukan kekuasaan pada proposi pertanggungjawaban politik yang konkrit dan etis.
D.Hubungan Etika Politik dan Pancasila
   Dengan melacak kembali secara sepintas mengenai sejarah perjuangan dalam menentukan dasar negara Indonesia, maka pancasila dalam perkembangannya bukan hanya sekedar suatu konsensus politik melainkan sebagai staatfundamental norm. Secara, yuridis formal,  pancasila yang berfungsi  sebagai kaidah dasar negara memperoleh legalitis hukumannya pada pembukuan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Karena tercantum dalam keputusan -keputusan  negara tersebut,  maka pancasila telah mendapatkan legalitas hukumnya. Jadi, berlaku dan mengikat setiap manusia, kapan dan dimana saja ia berada
Nilai-nilai yang terkandung tersebut pada kenyataan dapat berlaku umum(universal) yaitu berlaku bagi semua manusia dan bangsa (negara) Â tanpa ada batas-batas tertentu dan akam bersifat khusus apabila dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia (nasional) Â .nilai -nilai universal tersebut tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu,bagi bangsa Indonesia tidak dapat tidak kristalisasi nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat didalam pancasila, di mana sila pertama ketuhana yang Maha Esa merupakan nilai inti dan nilai sumber yang masing-masing saling menjiwai dan meliputi, yang memberikan  landasan bagi:
1.Nilai dasar kemanusiaan sebagai tolak ukur
2. Berlaku umum dan menyeluruh bagi nilai-nilai