Mohon tunggu...
Afrida Ulfa Hasibuan
Afrida Ulfa Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa universitas Islam negeri sumatera utara

Universitas Islam negeri sumatera Utara Pendidikan agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila adalah Moral Identitas Kita

24 Desember 2019   23:45 Diperbarui: 25 Desember 2019   00:11 5989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Pengertian Nilai, Moral, dan Norma

1. Nilai

      Pancasila yang diterapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandagan hidup dan dasar negara. Nilai-nilai pancasila secara bertahap harus benar-benar di wujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat .

  • Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural yang budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri
  • Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau hukum
  • Nilai praksis adalah nilai sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogiyanya sama dengan semangat nilai dasar instrumental.

Sumber nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini juga merupakan norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dan anggota kelompok. Ketuhanan yang Maha esa menjiwai mendasari dan memimpin perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai yang terkandung dalam sila-silanya merupakan petunjuk yang harus kita ikuti dan kita kerjakan agar menjadi warga negara yang baik.

 Nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan berbangsa adalah: nilai ideal, nilai material, spritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis, nilai etis, nilai estetis, nilai sosial, nilai religius atau keagamaan

Nilai lain yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945 adalah nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan pancasila adalah antara lain:

1Ketuhanan yang maha esa

Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa

Masing-masing atas dasar kemanusian yang beradab

Membina adanya kerjasama dan toleransi antara pemeluk agama

2.Kemanusiaan yang adil dan beradap

Tidak saling membedakan warna kulit

Saling menghormati debgan bangsa lain

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

3.Persatuan indonesia

Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Menetapakan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

Bangga berkebangsaan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama

Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik

Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia

Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, atau dalam kehidupan sehari -hari

Menjunjung tinggi sifa dan suasana Gotong-royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan

2. Moral

         Moral adalah ajaran baik buruk tentang perbuatan dan kekuatan ( fisik). Jadi, moral adalah tingkah laku manusia yang dj lakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, bernegara.

         Tata susila adalah bydi pekerti manusia tentang baik dan buruk, salah dan benar dari sikap, perbuatan, dan kelakuan. Moral meliput hidup manusia itu sendiri dan dalam kehidupan nya bersama keluarga, masyarakat, bangsa, dan dalam negara serta dunia. Pancasila sebagai morak perorangan, moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian:

Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku

Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan

Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia

3. Norma

  • pancasila Sebagai Sumber perubahan Hukum

      Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif,  yaitu pancasila. Pancasila merupakan cita cita hukum,  kerangka berfikir, sumber nilai, sumber arah penyusun dan perubahan hukum positif di Indonesia

      Pancasila dipandang  sebagai cita cita hukum dapat memenuhi fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945,yaitu pasal 27(1) sumber hukum pancasila meliputi dua pengertian :

  • Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum
  • Sumber material hukum,  yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norna hokum
  • Pancasila sebagai nilai pertahanan dan keamanan

      Pertahanan dan keamanan ini dikaitkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jawaban dan tanggung jawab moral sebagai hokum.

B. Hubungan Nilai,  Norma,  dan Moral

Tuntutan perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai yang dijadikan pedoman sesuai dengan ketetapan MPR No. ll/ MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4) .

Menurut Rustandi (1988:60) " warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara

Menurut pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa" yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang -orang bangsa Indonesia asli dan orang -orang bangsa lain yang disahkan oleh undang -undang sebagai warga negara".untuk menekankan tuntunan perilaku dalam mewujudkan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan ketentuan MPR No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila terutama sila kemanusian yang adil dan beradab yang terdiri dari 10 butir nilai kemanusian adalah sebagai berikut :

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban yang asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan,agama dan lain lain
  • M
  • engembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa,mampu menempatkan perasaannnya pada perasaan orang lain
  • Mengembangkan sikap tudak semena-mena terhadap orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai -nilai kemanusiaan
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
  • Mengembangkan sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan bangsa lain

C.Etika Politik

1.Pengertian Etika

Etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak, bisa juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika adalah ilmu tentang yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Secara garis besar etika khusus dan umum. etika umum. Membahas tentang kondisi-kondisi  dasar bagaiman menasia bertindak secara etis. Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu individual dan social

2.Politik

Budiardjo (2008: 15) menyatakan bahwa (politics) usaha untuk menentukan peraturan -peraturan yang dapat di teruna baik oleh sebagian besat warga negara, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang harmonis, usaha the good life ini bermacam macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem.

Pengertian  konsep-konsep politik sejak awal hingga perkembangan terakhir menurut surbakti (1922: 1-2) ada sekurang-kurangnya lima pandangan mengenai politik, yaitu :

  • Politik ialah usaha yang ditenpuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama
  • Politik ialah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraaan negara dan pemerintahan
  • Politik ialah sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat
  • politik ialah sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum
  • Politik ialah sebagai konflik dalam rangka mencari  atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting

3.Etika Politik

Etika politik merupakan sebagian filsafat moral yang mengenai dimensi politis kehidupan manusia.

Etika politik adalah merupakan tata krama dalam melakukan aktivitas politik.

Legitimasi etis( filisofis)  adalah penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa.walaupunseseorang atau suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai background kekuasaannya,  namun agar tetap eksisnya kekuasaan tersebut terletak pada legitimasi etisnya. Tanpa llegitimai etis yang tetap kontinu berpihak kepada kepentingan kemanusiaan, suatu kekuasaan pemerintahan tinggal menunggu waktu untuk dijatuhkan itu lewat cara pemberontakan sosial atau demonstrasi  people power, revolusi atau reformas,maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional, yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukan kekuasaan pada proposi pertanggungjawaban politik yang konkrit dan etis.

D.Hubungan Etika Politik dan Pancasila

     Dengan melacak kembali secara sepintas mengenai sejarah perjuangan dalam menentukan dasar negara Indonesia, maka pancasila dalam perkembangannya bukan hanya sekedar suatu konsensus politik melainkan sebagai staatfundamental norm. Secara, yuridis formal,  pancasila yang berfungsi  sebagai kaidah dasar negara memperoleh legalitis hukumannya pada pembukuan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Karena tercantum dalam keputusan -keputusan  negara tersebut,  maka pancasila telah mendapatkan legalitas hukumnya. Jadi, berlaku dan mengikat setiap manusia, kapan dan dimana saja ia berada

Nilai-nilai yang terkandung tersebut pada kenyataan dapat berlaku umum(universal) yaitu berlaku bagi semua manusia dan bangsa (negara)  tanpa ada batas-batas tertentu dan akam bersifat khusus apabila dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia (nasional)  .nilai -nilai universal tersebut tercantum didalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu,bagi bangsa Indonesia tidak dapat tidak kristalisasi nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat didalam pancasila, di mana sila pertama ketuhana yang Maha Esa merupakan nilai inti dan nilai sumber yang masing-masing saling menjiwai dan meliputi, yang memberikan  landasan bagi:

1.Nilai dasar kemanusiaan sebagai tolak ukur

2. Berlaku umum dan menyeluruh bagi nilai-nilai

3. Menjadi landasan kepercayaan pandangan hidup dan sikap serta perilaku

Dengan pendekatan secara konstektual inilah pendidikan pancasila akan dapat menunjukan arti dan maknanya dalam ikut mengembangkan kepribadian peserta didik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun