Mohon tunggu...
Afrida Ulfa Hasibuan
Afrida Ulfa Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa universitas Islam negeri sumatera utara

Universitas Islam negeri sumatera Utara Pendidikan agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila adalah Moral Identitas Kita

24 Desember 2019   23:45 Diperbarui: 25 Desember 2019   00:11 5989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

      Pancasila dipandang  sebagai cita cita hukum dapat memenuhi fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945,yaitu pasal 27(1) sumber hukum pancasila meliputi dua pengertian :

  • Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum
  • Sumber material hukum,  yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norna hokum
  • Pancasila sebagai nilai pertahanan dan keamanan

      Pertahanan dan keamanan ini dikaitkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jawaban dan tanggung jawab moral sebagai hokum.

B. Hubungan Nilai,  Norma,  dan Moral

Tuntutan perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai yang dijadikan pedoman sesuai dengan ketetapan MPR No. ll/ MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4) .

Menurut Rustandi (1988:60) " warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara

Menurut pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa" yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang -orang bangsa Indonesia asli dan orang -orang bangsa lain yang disahkan oleh undang -undang sebagai warga negara".untuk menekankan tuntunan perilaku dalam mewujudkan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan ketentuan MPR No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila terutama sila kemanusian yang adil dan beradab yang terdiri dari 10 butir nilai kemanusian adalah sebagai berikut :

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban yang asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunan,agama dan lain lain
  • M
  • engembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa,mampu menempatkan perasaannnya pada perasaan orang lain
  • Mengembangkan sikap tudak semena-mena terhadap orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai -nilai kemanusiaan
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
  • Mengembangkan sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan bangsa lain

C.Etika Politik

1.Pengertian Etika

Etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak, bisa juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika adalah ilmu tentang yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Secara garis besar etika khusus dan umum. etika umum. Membahas tentang kondisi-kondisi  dasar bagaiman menasia bertindak secara etis. Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu individual dan social

2.Politik

Budiardjo (2008: 15) menyatakan bahwa (politics) usaha untuk menentukan peraturan -peraturan yang dapat di teruna baik oleh sebagian besat warga negara, untuk membawa masyarakat kearah kehidupan bersama yang harmonis, usaha the good life ini bermacam macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun