Permasalahan yang sering terjadi pada pemilu kampus yaitu terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara. Misalnya dalam pemilu online ada salah satu pihak dari partai yang merupakan peserta pemilu menggunakan identitas temannya untuk memilih calon yang diusung oleh partainya.Â
Kemudian adanya kampanye yang berlebihan dari partai yang merupakan peserta pemilu. Hal ini dianggap sangat mengganggu bagi mahasiswa, karena kampanye yang dilakukan cenderung memaksa para mahasiswa untuk memilih calon yang diusung oleh mereka.Â
Dan yang paling sering menjadi permasalahan yaitu kurangnya partisipasi dari mahasiswa dalam pemilu kampus, hal ini disebabkan oleh kurangnya antusias mahasiswa terhadap siapa nanti yang akan terpilih atau yang akan menjadi pemimpinnya, mereka beranggapan itu tidak akan mempengaruhi proses kuliah mereka.Â
Kemudian dapat juga disebabkan oleh rasa malas dari mahasiswa untuk datang ke kampus ataupun rasa malas untuk hanya sekedar membuka dan mengisi website pemilu.
Penyelenggaraan kegiatan pemilu kampus secara online maupun online tentunya memiliki kelebihan maupun kekurangannya tersendiri. Covid 19 sendiri merupakan sebuah alasan yang mengharuskan penyelenggaraan pemilu kampus diadakan secara online.Â
Adapun kegiatan pemilu online menjadi sebuah acuan perbandingan daripada penyelenggaraan kegiatan pemilu offline. Berbagai polemik yang terjadi pada kegiatan pemilu online yang banyak kami ketahui dari bermacam sumber menjadikan suatu hal yang menarik untuk kami teliti lebih lanjut dan membandingkan bagaimana jumlah partisipasi mahasiswa dalam kegiatan pemilu online maupun offlinee.Â
Tingkat antusias mahasiswa tentunya akan menjadi bahan bagi kami untuk mendalami penelitian ini. Pada penelitian ini kami menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan cara membagikan kuisioner kepada seluruh Mahasiswa Fisipol Umy.
LANDASAN TOERI
Pemilu Offline
Pemilihan umum adalah sarana  bagi mahasiswa untuk menggunakan hak politik untuk memilih  mereka yang dianggap layak menjadi wakil  duduk di dewan perwakilan mahasiswa, dengan demikian presiden dan wakil presiden dewan eksekutif mahasiswa. Setiap siswa  secara pribadi bebas menentukan dan menggunakan hak pilihnya, tanpa  takut akan ancaman apapun (NTT, 2019).Â
Perwujudan  dari hak-hak tersebut adalah demi hukum. Oleh karena itu, pihak kampus melindungi hak-hak politik mahasiswa dari segala macam permasalahan yang berasal dari organisasi gerakan atau kelompok lain. Jaminan perlindungan akan menentukan kualitas pendengaran.Â